BONESATU.COM, Bone – Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bone, drg Yusuf angkat bicara soal adanya 3 orang warga Bone yang diamankan di Polsek Kawasan Nusantara Kota Pare-pare, karena mengantongi surat keterangan vaksinasi yang diduga palsu.
Yusuf yang dimintai keterangan terkait hal itu mengakui bahwa memang telah menerima informasi tersebut. Menurutnya, sebenarnya bukan vaksinnya yang palsu, tapi surat keterangannya yang tidak sesuai apa adanya.
Baca juga : RSUD Bone Akui Kewalahan Produksi Oksigen, Jubir Satgas Covid-19 Heran
“Kami memang mendapatkan informasi hal tersebut di Kecamatan Lamuru, yang bersangkutan didapati di salah satu pelabuhan dan setelah dicek surat keterangan vaksinasinya tidak didapati NIKnya sesuai yang bersangkutan,” kata Yusuf, Jumat (13/8/2021).
Lanjut kata Yusuf, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan kroscek di Puskesmas Kecamatan Lamuru, dan hasilnya memang ada oknum petugas kesehatan yang menerbitkan surat tersebut dan yang diberikan itu ternyata orang tuanya sendiri.
“Untuk itu kami dari satgas menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum bagaimana tindakan selanjutnya, terkait adanya usaha yang memalsukan surat keterangan vaksinasi palsu,” kata Yusuf yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinkes itu.
Kemudian, terkait dengan status oknum tenaga kesehatan yang menerbitkan surat keterangan vaksinasi palsu itu, Yusuf menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga suka rela di Puskesmas Lamuru.
Yusuf menegaskan, pihaknya telah meminta kepada kepala Puskesmas untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik dan memberikan sanksi sesuai perjanjian yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan sebelumnya, bahwa ketika ada hal-hal yang melanggar hukum maka mau tidak mau akan diberhentikan sebagai tenaga sukarela.
Baca juga : KPID Tingkatkan Mutu Pengelola Lembaga Penyiaran di Bone
“Untuk sementara seperti itu, sambil menunggu aparat hukum yang menindaklanjuti, dan ketika terbukti sebagai pelaku yang menerbitkan suket palsu, maka kita akan lakukan pemberhentian secara permanen,” tegasnya
Dengan adanya hal tersebut, Yusuf menghimbau kepada masyarakat bahwa walupun pemerintah mempersyaratkan surat keterangan vaksinasi untuk kepentingan administrasi atau perjalanan, masyarakat diminta bijak agar bisa di vaksin dulu baru bisa melakukan perjalanan, karena hal ini sangat mudah diketahui karena hanya memasukan NIK dan akan terbaca di sistem, jadi mudah terbaca.
Penulis : Herman