BONESATU.COM – Langkah yang akan ditempuh Pemkab Bone dengan mengajukan pinjaman ke Bank Sulsel untuk membayar THR bagi pegawai merupakan langkah yang prosedural.
Hal itu ditegaskan PJ Bupati Bone, Andi Islamuddin sebagai upaya yang dilakukan Pemkab Bone dalam rangka pemenuhan salah satu hak Pegawai untuk menerima THR setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.
” Ini sifatnya antisipatif untuk memenuhi hak pegawai, tapi tetap dalam koridor aturan perundang – undangan yang berlaku “,ucapnya, Rabu (3/4/24).
Dia lalu menjelaskan, bahwa berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024, pinjaman daerah dapat dilakukan oleh Pemkab Bone tanpa persetujuan pihak DPRD, yakni dalam rangka pengelolaan kas dengan catatan, pinjaman tersebut harus dilunasi dalam Tahun Anggaran (TA) berkenan.
” Ini bersifat pinjaman jangka pendek untuk pengelolaan kas, hanya untuk memastikan ketersediaan kas tanpa menambah program atau kegiatan baru, tapi hanya digunakan untuk membiayai pengeluaran wajib dan mengikat yang sumber pendanaannya jelas namun belum terealisasi, seperti THR ASN dan PPPK “,terangnya.
Menurut dia, pengajuan pinjaman sebesar Rp.115,8 Milyar tersebut sangat dimungkinkan untuk ditempuh oleh Pemkab Bone jika melihat kondisi dana transfer saat ini yang sangat mempengaruhi dinamika Kas Daerah, dimana Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak memiliki peruntukan khusus sebagai sumber pendanaan untuk belanja pegawai termasuk THR yang ditransfer setiap bulannya oleh Pemerintah Pusat hanya sebesar Rp.74 Milyar. Sementara beban gaji dan tunjangan yang harus dibayarkan Pemkab Bone setiap bulannya sebesar Rp.54 Milyar dan Khusus untuk bulan April, jika digabungkan dengan THR sebesar Rp.54 Milyar maka beban biaya yang dibutuhkan sebesar Rp.108 Milyar.
Hal ini jika dikalkulasikan, Transferan DAU sejak Januari sampai April sebesar Rp.74 Milyar dikali 4 bulan jumlahnya Rp. 296 Milyar dikurang kebutuhan gaji Rp. 54 Milyar selama 4 bulan sebesar Rp. 216 M, maka tersisa hanya sebesar Rp.80 Milyar. Sisa DAU sebesar Rp. 80 M ini sebagian telah digunakan untuk membiayai belanja operasional OPD, BPJS kesehatan dan belanja mendesak lainnya termasuk membayar utang pihak ketiga diawal tahun kemarin.
” Jadi sebenarnya alokasi dana untuk pembayaran THR tercukupi, namun adanya tanggungjawab untuk membayar utang pihak ketiga 2023 di awal tahun 2024 dan adanya itikad baik Pemda mengakomodir permohonan tersebut dengan menggunakan SILPA 2023 dan sisa saldo DAU Januari dan Februari mengakibatkan tidak tersedianya dana di kas Pemda pada bulan April, itulah dasarnya sehingga kita terpaksa ajukan pinjaman jangka pendek ini “,terangnya lagi.
Dia justru menganggap bahwa, kondisi ini masih berjalan wajar jika diproyeksikan dengan tahun – tahun sebelumnya, dimana realisasi pendapatan dari berbagai sumber anggaran seperti biasanya pada triwulan pertama masih sangat rendah dan kondisi ini akan berangsur pulih pada triwulan berikutnya.
” Makanya masalah ini tidak perlu dikhawatirkan, ini hanya dinamika keuangan dan pada akhirnya akan ketemu kembali “,ujarnya.
Dia memberi contoh pada dinamika DAU tahun 2023 lalu, dimana berdasarkan PMK 211 tahun 2022 dan 110 tahun 2023 Tentang Juknis DAU, dimana DAU yang ditentukan penggunaannya (Earmarking) dilakukan transfer 3 tahap, tahap pertama 30 Persen, kedua 45 Persen dan ketiga 25 Persen dan pada bulan April tahun 2023 tersebut terealisasi tahap pertama sebesar Rp.92 Milyar.
” Jadi kalau dinamika DAU Earmarking tahun lalu diproyeksikan pada tahun ini, maka pada bulan April tahun ini kita akan terima transfer DAU Earmarking sebesar Rp.80 Milyar, bulan Agustus Rp.120 Milyar dan bulan November sebesar Rp.70 Milyar. Hal ini tentu akan membuat keadaan kas kembali normal, jadi saya yakin dalam 5 bulan ke depan pinjaman itu akan kita lunasi “,jelasnya.
Olehnya itu, diapun berharap setiap OPD pengelola agar seluruh kegiatan yang sumber pendanaannya ditentukan peruntukannya (spesifik grand), baik yang bersumber dari DAU Earmarking maupun dana Spesifik Grand lainnya dapat segera terproses, karena pada akhirnya Pemkab akan dituntut untuk melakukan percepatan.
” Realisasi itukan berkaitan dengan kinerja keuangan daerah, jadi bukan semata – mata untuk mengatasi kondisi kas, makanya prosesnya harus dipacu “,tegasnya.
Lagipula lanjutnya, rencana pinjaman dalam rangka pengelolaan kas untuk salah satunya membayar THR Pegawai sebelum lebaran merupakan etikad baik oleh Pemkab dalam rangka menindaklanjuti peraturan perundang undangan, dan dalam rangka percepatan belanja daerah dalam menangani Inflasi.
” Tidak ada alasan untuk tidak membayar THR, kalaupun seandainya pengajuan pinjaman itu tidak dikabulkan, tetap akan kita bayar sambil menunggu pendapatan lainnya masuk di kas “,imbuhnya.
Laporan : Budiman