BONESATU.COM, Bone – Sat Reskrim Polres Bone bersama Unit Reskrim Polsek Patimpeng mengamankan pelaku tindak pidana pencurian ayam di Desa Masago Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone.
Pelaku diketahui seorang pria berinisial KH (27), dan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Am (39). keduanya merupakan warga Kahu Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Sementara, korban diketahui bernama H Iwan Hasyim (45).
Baca juga : RSUD Bone Akui Kewalahan Produksi Oksigen, Jubir Satgas Covid-19 Heran
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian 2 ekor ayam bangkok yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 10 juta.
“Kedua pelaku melakukan aksi pencurian ayam tersebut pada Minggu 8 Agustus lalu, dan pelaku baru diamankan kemarin,” kata AKP Ardy, (Kamis 12/8/2021).
Dari hasil interogasi kata Ardy, pelaku ini masing-masing memiliki peran berbeda. KH bertindak selaku pemetik langung, sementara AM bertindak untuk memantau situasi sekitar.
Baca juga : Kabur ke Bau-bau, Cinta Tak Direstui Berujung Penjara
“Pelaku ini memasuki kandang milik korban dan langsung mengambil 2 ayam bangkok kemudian pergi. Korban baru menyadari ayamnya hilang keesokan harinya, ketika hendak diberi makan,” tambahnya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontocani, sehingga langsung dilakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang buktinya.
“Pelaku kita sudah amankan di Polsek dan selanjutnya akan di proses lebih lanjut. kedua pelaku ini diketahui merupakan residivis kasus pencurian, ” Tutup Ardy
Penulis : Herman