BONESATU.COM, Bone – Seorang pemuda di Bone terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone, lantaran dilaporkan membawa kabur seorang gadis belia berumur 19 tahun.
Pemuda tersebut diketahui berinisial SA (27) warga Desa Solo, Kecamatan Dua Boccoe. Sementara korban diketahui berinisial AM, warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Baca juga : Biaya Perawatan Covid-19 Ditanggung Pusat, RSUD Bone Masih Minta BTT Rp 3,4 Miliar
SA dilaporkan oleh orang tua korban, karena membawa kabur anaknya tanpa seizinnya sejak Maret 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan, usai mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dengan korban.
“Pelaku kami temukan di Kelurahan Lamanga, Kecamatan Murhum, Kabupaten Bau-bau bersama dengan korban, sehingga kami langsung amankan dan bawa pulang ke Bone untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Ardy Yusuf, Selasa (10/8/2021).
Dari pengakuan pelaku, kata Ardy, awalnya pelaku menelpon korban dan membujuknya untuk kabur dari rumah, sehingga korban pun ikut.
Baca juga : RSUD Bone Akui Kewalahan Produksi Oksigen, Jubir Satgas Covid-19 Heran
“Pelaku dan korban ini mengakui bahwa mereka memiliki hubungan spesial (pacaran). Pelaku juga mengakui sudah melakukan hubungan layaknya suami istri,” tambah AKP Ardy.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara korban diserahkan ke orang tuanya.
Penulis : Herman