BONESATU.COM, Bone – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh korban berinisial SD hingga saat ini masih berproses di meja penyidik Polres Bone.
Sebelumnya terduga pelaku yang diketahui berinisial APR (42) yang merupakan ASN, telah diamankan oleh Sat Resmob Polres Bone berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /204 /VIII/ 2021 / SPKT / RES BONE Tanggal 14 Juli 2021.
Baca juga : Lima Nelayan Pengguna Jaring Trawl Resmi Ditetapkan Tersangka
Terkait kasus KDRT tersebut, aktivis perempuan Bone yang sekaligus mendampingi korban Martina Majid sangat menyayangkan kasus seperti ini.
“Apapun alasannya tidak boleh melakukan kekerasan dalam rumah tangga, apalagi sampai mengakibatkan luka fisik yang membuat trauma mendalam terhadap korban,” kata Martina, Kamis (5/8/2021).
Lanjut kata Tina, saat ini korban masih diamankan dirumah salah satu keluaragnya karena masih takut untuk bertemu dengan pelaku.
Berita terkait : Aniaya Istri, Oknum ASN Dipolisikan
“Saat ini konseling dan penguatan masih terus dilakukan untuk memulihkan kondisi korban, karena mengalami rasa trauma berat terhadap pelaku,” tambahnya.
“Saya hanya mendampingi korban dalam hal penguatan dan proses perkaranya, persoalan nanti mau rujuk kembali atau kasusnya lanjut itu tergantung dari korban dek,” tutup Martina.
Penulis : Herman