BONESATU.COM, Bone – Lima pelaku illegal fishing yang sering beroperasi di Kabupaten Bone resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bone.
Kelima pelaku tersebut diketahui berinisial, HS, SD, AL,UM dan AB. Sebelumnya, mereka diamankan pada bulan Juni dan Juli 2021 lalu.
Baca juga : Berawal Dendam Lama, Pemuda di Bone Dianiaya Pakai Tombak dan Parang
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bone AKBP Try handako saat menggelar pres rilis di Mapolres Bone, Senin, 2 Agustus 2021 kemarin.
“Berdasarkan dari beberapa keterangan saksi ahli dan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan, kelima pelaku ini terbukti telah melanggar UU 45 Tahun 2009 tentang perikanan, perubahan atas pasal 31 tahun 2004 dan junto 100 B,” kata AKBP Try.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus pelaku illegal fishing tersebut berawal saat ditemukannya jaring trawl di perairan teluk bone Desa Lamurukung pada Juni 2021 lalu oleh Sat Reskrim Polres Bone.
Jaring tersebut diketahui milik pelaku berinisial SD, dimana saat itu SD baru saja melakukan penangkapan ikan di laut. Saat itu pun pelaku SD langsung diamankan di Polres Bone.
Selanjutnya pada Juli 2021 lalu Sat Polairut Polres Bone kembali menemukan alat bukti berupa jaring trawl, dimana pelakunya diketahui milik pelaku berinisial HS, AB, dan AL.
kemudian yang terakhir pada 7 juli Polairut juga mengamankan pelaku berinisial UM yang juga kedapatan membawa jaring trawl dan baru saja menangkap ikan di laut.
“Lima pelaku yang diamankan ini berbeda beda lokasi, ada yang di Desa Lamurukung, ada di Desa Manera Kecamatan Salomekko, dan ada juga di Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue,” imbuh Try.
Baca juga : Geger, Mayat Pria Ditemukan Tengkurap di Pinggir Sungai
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit perahu motor, 5 buah jaring trawl dan beberapa hasil tangkapan.
“Semua berkas pelaku illegal fishing ini juga telah kita limpahkan ke Kejaksaan Watampone,” tutupnya.
Penulis : Herman