BONESATU.COM, Bone – Satuan Reskrim Polres Bone mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), karena diduga terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Oknum ASN tersebut diketahui berinisial APR (42) yang beralamat di Jalan Andi Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Baca juga : Pemprov Sulsel Suntik Dana Rp 54 M Untuk Jalan dan Stunting di Bone
Sementara korban juga seorang ASN yang diketahui berinisial SD (43), yang tak lain adalah istri dari pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bone Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ardy Yusuf yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia, terduga pelaku diamankan di kompleks stadion siang tadi tanpa perlawanan.
“Awalnya kami menerima laporan dari korban terkait kasus KDRT yang dialami olehnya, sehingga kami melakukan penyelidikan kemudian kami mengamankan terduga pelaku, ” ucap AKP Ardy, Rabu (4/7/202).
Ardy menambahkan, berdasarkan laporan dari korban, awalnya pelaku dan korban sempat cekcok mulut, kemudian berujung pemukulan terhadap korban oleh terduga pelaku.
“Kalau dari pengakuan korban sendiri, bahwa dia dipukul menggunakan tangan dan ditendang berulang kali sehingga mengalami luka bengkak dan memar pada kepala, mata sebelah kiri lebam, serta memar pada pundak, punggung dan paha akibat pukulan serta tendangan pelaku,” beber Ardy.
Sementara, terduga pelaku pun telah mengakui perbuatannya, dimana telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri.
Baca juga : Lima Nelayan Pengguna Jaring Trawl Resmi Ditetapkan Tersangka
“Pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya dikarenakan tersinggung dengan perkataan korban, sehingga pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban,” kunci Ardy.
Saat ini terduga pelaku masih berada di Mapolres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis : Herman