BONESATU. COM – Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang meringkus seorang remaja berinisial AL (22) atas kasus pencurian motor (curanmor) pada Rabu (14/7/2021).
Warga Kelurahan Biru tersebut ditangkap polisi atas tuduhan pencurian satu unit sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Muh. Alif Akbar (19), Warga Jalan Lanto Deng Pasewang,Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Iptu Nurhayati menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada 27 Juni lalu. Saat itu, korban meninggalkan motor tanpa mengambil kuncinya.
“Setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan proses penyelidikan, dan Alhamdulillah kemarin pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” kata Nurhayati, Kamis (15/7/2021).
Dari hasil interogasi pelaku kata dia, mengakui perbuatannya, bahkan setelah mengambil motor korban motor tersebut disimpan selama satu pekan di rumahnya.
“Motor itu disimpan di rumah pelaku selama satu minggu baru digunakan keluar, bahkan untuk mengelabui korban dan polisi yang melakukan pencarian, pelaku merubah warna motor tersebut, ” katanya.
Pelaku juga diketahui seorang residivis curanmor. 2019 lalu, pelaku pernah ditahan di Lapas Watampone dengan kasus pencurian motor. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polsek Tanete untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Herman