BONESATU.COM – Setelah sekian lama mengendap, akhirnya Perbup tentang Perampingan Organisasi Pemkab Bone rampung ditandatangani Bupati.
Perbup ini merujuk pada terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2016.
Dengan selesainya penandatanganan Perbup tersebut, kini Pemkab Bone dihadapkan pada proses panjang melalui berbagai tahapan sampai pelantikan massal untuk menyesuaikan struktur organisasi baru.
Sementara dilain sisi, proses ini dikejar waktu oleh agenda penyusunan dokumen perencanaan yang semakin mendesak.
Sebut saja pada penyusunan Perubahan RKPD 2026 yang memiliki batas waktu minggu keempat bulan Juni ini, menyusul dokumen RKPD 2027 yang memiliki batas waktu minggu pertama bulan Juli.
Jika Pemkab Bone tidak merampungkan pemberlakuan struktur organisasi yang baru sampai batas waktu dokumen perencanaan tersebut di atas, maka dokumen perencanaan yang disusun menjadi rancu dan berpotensi cacat formil.
Betapa tidak, dokumen RKPD tahun 2027 yang kini sudah berada pada tahap finalisasi tidak bisa diproses lebih lanjut untuk ditetapkan karena dasar hukumnya belum selesai.
Begitu juga pada dokumen Perubahan RKPD 2026 tidak bisa menjadi rujukan dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.
Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam yang dikonfirmasi mengakui jika Perbup Perampingan Struktur Organisasi atau Perubahan SOTK tersebut sudah sampai ditangannya dari Bagian Organisasi, Setda Bone selaku pihak Pemrakarsa, namun belum bisa terproses lebih lanjut karena lagi – lagi harus – harus menunggu Petunjuk Bupati.
” Kerangka pemetaannya sudah ada, tinggal diisi oleh pejabatnya, tapi kita tunggu petunjuk pak Bupati, siapa yang mengisi, “ucapnya, Rabu (10/6/26).
Persoalan lainnya kemudian muncul, karena hasil perampingan Organisasi yang menggabungkan 8 OPD menjadi 4 OPD melahirkan 20 Pejabat Eselon 3 yang kehilangan jabatan. Mereka adalah Sekretaris dan Kepala Bidang dari 4 OPD yang direduksi.
Edy mengakui jika, 20 Pejabat yang kehilangan jabatan tersebut bisa dialihkan ke jabatan fungsional, namun prosedurnya lagi – lagi membutuhkan waktu karena harus mendapat persetujuan dari KemenPAN – RB.
” Karena ini sifatnya Perda Baru, maka hasil pemetaan jabatan akan dilaporkan dulu ke BKAN dan harus mendapat persetujuan dari KemenPAN – RB, “jelasnya.
Dari situ nantinya kata dia, akan diketahui kepastian terkait Uji Kompentensi (UKOM) untuk penempatan pejabat fungsional bagi yang tidak memperoleh jabatan struktural.
” Tapi itu tetap melalui persetujuan KemenPAN, “terangnya.
Laporan : Budiman






