BONESATU.COM – Mencuatnya dugaan Suap dan Korupsi Pengadaan Buku Sekolah di Kabupaten Bone mengundang sorotan dari elemen masyarakat.
Dugaan ini muncul berdasarkan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bone Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam daftar temuan LHP BPK tersebut menyebut adanya Komisi oleh pihak Sekolah dari penyedia buku dan pengadaan buku yang tidak sesuai spesifikasi, dimana kedua temuan tersebut mengindikasikan terjadinya praktek suap dan korupsi.
Akademisi IAIN Bone, Andi Singkeru Rukka menilai, temuan tersebut sangat serius karena indikasinya bukan sekedar pelanggaran administrasi tapi mengandung makna adanya niat untuk melakukan kejahatan.
” Secara normatif, hubungan antara penyedia dan pihak Sekolah selaku pembeli adalah transaksi yang diatur ketat, jika terjadi kesepakatan di luar aturan itu jelas pelanggaran yang diniatkan, mensreanya jelas, “tandasnya, Selasa (9/6/26).
Andi Singke yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Forbes Anti Narkoba Bone, malah mencurigai kedua temuan tersebut memiliki hubungan sebab akibat yang sangat erat, karena dengan adanya komisi yang diberikan oleh penyedia, maka pihak Sekolah menerima buku, meski tidak sesuai spesifikasi.
” Orang bisa saja berspekulasi seperti itu, misalnya ada kesepakatan jahat sehingga terjadi praktek suap menyuap, “terangnya.
Yang lebih memperihatinkan menurutnya, praktek seperti ini bisa saja sudah lama terjadi, atau bahkan sudah menjadi kebiasaan di Sekolah pada setiap tahun ajaran.
” Tidak menutup kemungkinan sudah lama, hanya mungkin baru kali ini terdeteksi oleh BPK, “ucapnya.
Diapun berharap agar masalah ini dapat menjadi perhatian pihak – pihak terkait, baik dari Pemerintah Daerah sendiri maupun dari pihak DPRD agar segera mengambil tindakan tegas memberi sanksi kepada sekolah yang terlibat.
” Kita butuh kepastian, apakah ini benar adanya atau bagaimana, dan apa sikap DPRD, apalagi ini menyangkut kepentingan pembelajaran anak didik yang secara otomatis akan berdampak pada mutu pendidikan kita di Bone, “terangnya.
Sementara PLT Kadisdik Bone, Edy Saputra Syam yang dikonfirmasi mengakui telah mengecek masalah tersebut dan pihak sekolah yang terlibat menyanggupi untuk melakukan pengembalian.
” Waktu pemeriksaan oleh BPK sudah dilakukan konfrontir ke yang bersangkutan dan yang bersangkutan bersedia untuk melakukan pengembalian sesuai temuan BPK, “ungkapnya.
Terkait adanya desakan untuk mengevaluasi sekolah yang terlibat, Edy yang juga sebagai Pejabat Definitif Kepala BKPSDM Bone mengakui belum bisa memberi kepastian dengan alasan pihaknya belum melihat LHP BPK.
” Masih kami tunggu LHP, belum saya terima, nanti kita lihat rekomendasinya, “tuturnya.
Dalam waktu dekat, DPRD Bone akan menggelar rapat pembahasan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Bone TA 2025.
Publik berharap agar hasil pembahasan nantinya akan melahirkan rekomendasi yang obyektif untuk tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
Laporan : Budiman







