BONESATU.COM – Ditengah polemik berbagai daerah yang kesulitan memenuhi porsi Belanja Pegawai pada tahun 2027 sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), rupanya Pemkab Bone justru relatif memenuhi ketentuan tersebut.
Dalam Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD menyebutkan bahwa, batas Belanja Pegawai untuk Tahun Anggaran 2027 maksimal 30 Persen dari total belanja daerah. Batas ini mengecualikan belanja untuk tunjangan Guru dari dana Transfer ke Daerah (TKD) .
Seperti diungkap Kepala BKAD Bone, Andi Tenriawaru bahwa, proyeksi Belanja Pegawai dalam dokumen perencanaan anggaran Kabupaten Bone TA 2027 sebesar Rp. 1.030 T dari total belanja sebesar Rp. 2.539 T.
” Kalau kita lihat angka Rp. 1.030 itukan sebesar 40 Persen dari total belanja, tapi angka itu tidak murni untuk koefisien dalam formula HKPD, karena di dalamnya ada tunjangan guru yang menjadi pengecualian, “ungkapnya, Rabu (22/4/26).
Untuk menghitung persentase Belanja Pegawai sesuai ketentuan UU HKPD kata dia, maka porsi Belanja Pegawai tersebut di atas terlebih dahulu dikurangi dengan belanja tunjangan guru sebesar Rp. 260,9 M yang terdiri dari, Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru dan Tunjangan Kinerja (TK) Guru.
” Nah, Belanja Pegawai yang awalnya Rp. 1.030 T lalu dikurangi dengan tunjangan Guru dari TKD Rp. 260,9 M maka sisanya Rp. 770 M. Jadi otomatis persentasenya turun dari 40 Persen menjadi 30 Persen dari belanja, “jelasnya.
Meski begitu, proyeksi angka inipun menurut dia masih bersifat sementara, karena persoalan ini sudah menjadi issu nasional yang berpotensi memunculkan kebijakan relaksasi dari Pemerintah Pusat.
Apalagi lanjutnya, dalam porsi Belanja Pegawai tersebut di atas, selain komponen Gaji, Tunjangan dan Tamsil ASN, juga masih terdapat komponen lain yang bisa menjadi pertimbangan relaksasi, yaitu Iuran Wajib Pegawai (IUP) 4 Persen BPJS Kesehatan ASN, Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati, Gaji dan Tunjangan DPRD dan Insentif atas penerimaan pajak dan retribusi daerah.
” Makanya kita juga menunggu relaksasinya seperti apa atas UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD itu, karena tentu hal yang sama juga diharapkan oleh hampir seluruh pemerintah daerah (Provinsi, Kab./kota), agar dapat disesuaikan oleh Pemerintah Pusat, dan secara tekhnis, penyesuaian ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Mendagri dan MenPAN-RB, dimana hal seperti ini umumnya sebagai solusi terakhir, “pungkasnya.
Sekedar diketahui, besaran perencanaan Belanja Pegawai ini telah dipaparkan oleh Kabid Anggaran BKAD Bone, Awaludin pada saat Musrembang RKPD di gedung La Tea Riduni, Kompleks Rujab Bupati beberapa waktu lalu.
Dalam Pemaparan BKAD yang bertajuk ” Proyeksi Arah Kebijakan Anggaran Belanja ” diacara tersebut secara rinci dijelaskan perencanaan anggaran tahun 2027 dengan total target Pendapatan sebesar Rp. 2.595 T dan Total Belanja sebesar Rp. 2.539 T dengan proyeksi Pembiayaan sebesar Rp. 56,4 M.
Laporan : Budiman






