Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Proyeksi Belanja Pegawai Kabupaten Bone Tahun 2027 Relatif Patuhi UU HKPD

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
22 April 2026
Proyeksi Belanja Pegawai Kabupaten Bone Tahun 2027 Relatif Patuhi UU HKPD

Kepala BKAD Bone, Andi Tenriawaru

BONESATU.COM – Ditengah polemik berbagai daerah yang kesulitan memenuhi porsi Belanja Pegawai pada tahun 2027 sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), rupanya Pemkab Bone justru relatif memenuhi ketentuan tersebut.

Dalam Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD menyebutkan bahwa, batas Belanja Pegawai untuk Tahun Anggaran 2027 maksimal 30 Persen dari total belanja daerah. Batas ini mengecualikan belanja untuk tunjangan Guru dari dana Transfer ke Daerah (TKD) .

Seperti diungkap Kepala BKAD Bone, Andi Tenriawaru bahwa, proyeksi Belanja Pegawai dalam dokumen perencanaan anggaran Kabupaten Bone TA 2027 sebesar Rp. 1.030 T dari total belanja sebesar Rp. 2.539 T.

” Kalau kita lihat angka Rp. 1.030 itukan sebesar 40 Persen dari total belanja, tapi angka itu tidak murni untuk koefisien dalam formula HKPD, karena di dalamnya ada tunjangan guru yang menjadi pengecualian, “ungkapnya, Rabu (22/4/26).

Untuk menghitung persentase Belanja Pegawai sesuai ketentuan UU HKPD kata dia, maka porsi Belanja Pegawai tersebut di atas terlebih dahulu dikurangi dengan belanja tunjangan guru sebesar Rp. 260,9 M yang terdiri dari, Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru dan Tunjangan Kinerja (TK) Guru.

” Nah, Belanja Pegawai yang awalnya Rp. 1.030 T lalu dikurangi dengan tunjangan Guru dari TKD Rp. 260,9 M maka sisanya Rp. 770 M. Jadi otomatis persentasenya turun dari 40 Persen menjadi 30 Persen dari belanja, “jelasnya.

Meski begitu, proyeksi angka inipun menurut dia masih bersifat sementara, karena persoalan ini sudah menjadi issu nasional yang berpotensi memunculkan kebijakan relaksasi dari Pemerintah Pusat.

Apalagi lanjutnya, dalam porsi Belanja Pegawai tersebut di atas, selain komponen Gaji, Tunjangan dan Tamsil ASN, juga masih terdapat komponen lain yang bisa menjadi pertimbangan relaksasi, yaitu Iuran Wajib Pegawai (IUP) 4 Persen BPJS Kesehatan ASN, Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati, Gaji dan Tunjangan DPRD dan Insentif atas penerimaan pajak dan retribusi daerah.

” Makanya kita juga menunggu relaksasinya seperti apa atas UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD itu, karena tentu hal yang sama juga diharapkan oleh hampir seluruh pemerintah daerah (Provinsi, Kab./kota), agar dapat disesuaikan oleh Pemerintah Pusat, dan secara tekhnis, penyesuaian ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Mendagri dan MenPAN-RB, dimana hal seperti ini umumnya sebagai solusi terakhir, “pungkasnya.

Sekedar diketahui, besaran perencanaan Belanja Pegawai ini telah dipaparkan oleh Kabid Anggaran BKAD Bone, Awaludin pada saat Musrembang RKPD di gedung La Tea Riduni, Kompleks Rujab Bupati beberapa waktu lalu.

Dalam Pemaparan BKAD yang bertajuk ” Proyeksi Arah Kebijakan Anggaran Belanja ” diacara tersebut secara rinci dijelaskan perencanaan anggaran tahun 2027 dengan total target Pendapatan sebesar Rp. 2.595 T dan Total Belanja sebesar Rp. 2.539 T dengan proyeksi Pembiayaan sebesar Rp. 56,4 M.

Laporan : Budiman

Previous Post

Ini Penjelasan Kepala UKPBJ Bone Terkait Anjloknya Skor IPKD MCSP KPK Pada Area PBJ

Next Post

Pemkab Bone Akan Bentuk Tim Ahli Khusus Bupati

Next Post
Pemkab Bone Akan Bentuk Tim Ahli Khusus Bupati

Pemkab Bone Akan Bentuk Tim Ahli Khusus Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

30 Januari 2026
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com

footer