BONESATU.COM – Menyusul adanya kebijakan Pemkab Bone merefocusing anggaran Pengadaan Mobil Dinas Jabatan Wakil Bupati mengundang reaksi dari Anggota DPRD Bone, Andi Muh. Salam yang menilai kebijakan tersebut keliru.
Alasannya, karena hal tersebut dinilai justru memberatkan Wakil Bupati pada kondisi yang tidak seharusnya, karena harus menggunakan Mobil Pribadi tanpa tanggungan negara.
Betapa tidak, dengan menggunakan Mobil Pribadi, maka berdasarkan ketentuan, Wakil Bupati tidak diperbolehkan lagi menggunakan uang negara untuk bahan bakar dan biaya pemeliharaan kendaraan pribadi tersebut.
” Iya, karena itu bukan Mobil Dinas, tidak bisa seperti itu. Kebijakan ini harus ditinjau ulang, “ungkapnya, Minggu (9/3/25).
Justru menurut dia, hal ini berpotensi merawankan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
” Rawan, karena dilain sisi sudah ada anggaran untuk bahan bakar dan pemeliharaan kendaraan yang disiapkan. Nah kalau anggaran itu digunakan, kan melanggar, karena tidak boleh barang pribadi dibiayai oleh negara, “terangnya.
Menurut politikus Nasdem yang akrab disapa Lilo Ak ini, niat baik Wakil Bupati yang merelakan anggaran Pengadaan Mobil Dinasnya dialihkan keinfrastruktur patut diapresiasi, tapi pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga harus mempertimbangkan dampaknya.
” Kita tidak ingin terjadi kekacauan dalam pengelolaan anggaran, karena ini bisa saja menghambat Wakil Bupati dalam tugasnya, “terangnya lagi.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin menyatakan menolak pengadaan Mobil Dinas bermerk Toyota Alphard tersebut dan memilih anggarannya dialihkan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
” Saya relakan dan ikhlaskan anggaran pengadaan mobil Alphard sebesar 1,5 Milyar untuk dialihkan ke Infrastruktur jalan sekaligus untuk penghematan dan refocusing anggaran untuk masyarakat. Jadi saya pakai mobil pribadi Mercy dan Pajero untuk menunjang kegiatan operasional saya, ” Katanya dalam pesan Whatsap, Minggu (9/3/25).
Sekedar diketahui, refocusing beberapa item belanja dalam APBD Kabupaten Bone untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 termasuk pengadaan Mobil Dinas Jabatan Wakil Bupati senilai Rp.1,5 Milyar merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran Daerah.
Laporan : Budiman