BONESATU.COM – Sejumlah rekanan kembali mengeluhkan lambatnya pembayaran utang kegiatan 2024 oleh Pemkab Bone.
Utang tersebut bersumber dari sejumlah kegiatan Dana Alokasi Umum (DAU) murni yang tidak terbayarkan sampai berakhirnya Tahun Anggaran (TA) 2024 lalu.
Padahal diketahui utang tersebut telah dialokasikan secara khusus dalam APBD 2025 sebesar Rp. 33 Milyar, namun memasuki 3 bulan Tahun Anggaran belum juga dicairkan.
” Seharusnya dari awal tahun utang ini sudah terproses, kan uangnya ada dan tidak punya hubungan dengan soal regulasi dari pusat tentang efisiensi, “ungkap Eko Wahyudi, salah satu rekanan, Senin (3/3/25).
Bukan hanya lanjutnya, bahkan uang yang bersumber dari utang lanjutan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) dibiarkan berlarut-larut mengendap di Kas Daerah.
” Uang itu kan sudah ditransfer Pemprov sejak bulan Desember tahun lalu, seharusnya awal tahun sudah dibayarkan karena itu utang yang sudah jelas peruntukannya, “ucapnya.
Dia menganggap Pemkab Bone tidak peka terhadap kondisi para rekanan saat ini yang juga terlilit utang akibat banyak usahanya terbengkalai karena uangnya tersendat.
” Kita kan juga punya beban, kalau modal usaha dibiarkan mengendap kan, kita yang rugi, “tuturnya.
Plt. Sekda Bone, Andi Fajaruddin yang dikonfirmasi mengakui, kelambatan pembayaran utang tersebut akibat lambatnya proses reviu oleh pihak Inspektorat Daerah.
” Reviu yang lambat, sementara utang itu baru bisa diperhitungkan secara formil setelah melalui proses reviu, “tuturnya melalui telepon seluler, Senin (3/3/25).
Itupun kata dia, selain proses reviu, utang rekanan tersebut harus melalui proses parsial sebelum dilakukan pembayaran.
” Saat ini kita masih menunggu reviu, jadi nanti setelah di reviu baru kita ajukan untuk parsial, “ucapnya.
Ditanya soal rencana refocusing oleh Pemkab Bone terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi, Kadisdik definitif ini mengatakan jika parsial utang tersebut akan diikutkan bersamaan dengan proses refocusing anggaran.
” Kalau saya lebih baik bersamaan supaya sekalian satu kali parsial, “ujarnya.
Sementara pihak Kepala Inspektorat Daerah Bone, Andi Muh. Yamin yang dikonfirmasi tidak memberi respon.
Laporan : Budiman