BONESATU.COM – Penerapan prosedur dalam pencairan anggaran di lingkup Pemkab Bone yang mempersyaratkan keterlibatan Bupati secara administrasi, dinilai justru menghambat pelayanan.
Prosedur baru tersebut mempersyaratkan setiap berkas Surat Perintah Membayar (SPM) harus dicek oleh Bupati, dimana sebelumnya hanya dicek oleh Kepala BKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
” Hal ini tentu sangat berpotensi menghambat pelayanan, karena seorang Bupati memiliki beban kerja dan mobilisasi yang padat. Jadi belum tentu dia bisa siap setiap hari, “ungkap salah satu ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (18/3/25).
Resiko lain yang tak kalah pentingnya menurut dia adalah persoalan tanggungawab, dimana setiap potensi kesalahan akhirnya secara tekhnis mengarah ke Bupati.
” Bupati itukan jabatan politik, tapi kalau masuk sampai pada prosedur administrasi seperti SPM berarti itu bisa menjebak dirinya dalam persoalan tekhnis, “jelasnya.
Karena menurut dia, jika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh bawahan akan menjadi masalah Bupati secara tekhnis, sehingga beban tanggungjawab bawahan menjadi mengambang.
” Coba misalnya, ketika ada persoalan hukum, tentu Bupati akan terseret dengan sendirinya, dan bawahan bisa saja bilang, kan berkas SPM sudah diperiksa Bupati, “jelasnya.
Laporan : Budiman
Copyright © 2020 Bonesatu.com