BONESATU.COM – Kepala DPMD Bone, Andi Gunadil Ukra menegaskan jika pencairan anggaran 100 persen dari proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Usa, Kecamatan Palakka yang tidak selesai sampai akhir tahun 2024 adalah pelanggaran fatal.
Kata dia, meski proyek yang menggunakan Dana Desa (DD) tersebut dilakukan dengan mekanisme swakelola, namun menurutnya anggaran tidak boleh dicairkan sepenuhnya jika proyek belum selesai.
” Itu fatal. Kan ada mekanisme, untuk tahap 1 boleh jadi, tapi DD itu kan ada 2 tahap, nah untuk tahap 2 itu ada progres yang harus di hitung “, terangnya, Kamis (30/1/25).
Hal senada diungkap salah satu auditor dari Inspektorat Bone, Arsyad bahwa, anggaran proyek yang belum selesai sampai akhir tahun tidak boleh dicairkan sepenuhnya, tapi harus dihitung dalam bentuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebagai utang untuk dianggarkan tahun berikutnya.
” Yang jelas itu sudah salah, seharusnya dananya di Silpa kan untuk dianggarkan ulang tahun berikutnya “, sebutnya.
Memang secara prosedural lanjutnya, pencairan DD tahap 2 bisa dilakukan jika progres tahap 1 sudah memenuhi syarat secara gelondongan, namun menurutnya tetap harus melihat progres dari setiap item kegiatan.
” Inilah fungsi adanya tim evaluasi dan verifikasi ditingkat Kecamatan yang memonitor setiap kegiatan untuk menghindari kejadian seperti ini “, ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa proyek pembangunan Jembatan Gantung di Desa Usa tidak selesai sampai berakhirnya tahun anggaran.
Proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari DD Tahun 2024 sebesar Rp. 301 Juta.
Laporan : Budiman