BONESATU.COM – Upaya mengatasi kondisi defisit keuangan daerah ditengah desakan regulasi pengalokasian absolut dari beberapa item belanja, menjadi topik menarik dalam rapat penyempurnaan Rancangan APBD Kabupaten Bone untuk Tahun Anggaran (TA) 2025, Senin, (30/12/24).
Rapat yang digelar di ruang Pimpinan DPRD Bone tersebut lebih banyak menyasar soal kemungkinan potensi – potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menopang kondisi defisit anggaran yang saat ini membelit Pemkab Bone
Seperti diungkap anggota Banggar DPRD Bone, Andi Muh. Salam bahwa salah satu potensi PAD yang saat ini kurang efektif adalah sektor retribusi Pariwasata, dimana menurutnya ada beberapa tempat wisata yang tidak jelas pengelolaannya, sehingga tidak memberi konstribusi untuk PAD Daerah.
” Seperti permandian di Desa Lancar, dulu kan ada MoU dengan Pemerintah Desa, tapi sekarang kita tidak tau lagi seperti apa dan tidak ada pemasukannya lagi untuk daerah “,ucapnya.
Untuk sektor retribusi parkir, Politikus dari Nasdem ini menyarankan kepada pihak Pemkab Bone untuk mengkaji lebih jauh kemungkinan retribusi parkir di RSU Tenriawaru dan RS Pancaitana yang selama ini dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (Blud) dari kedua RS tersebut, agar dipindahkan pengelolaanya kepihak Dishub Bone.
” Kita sarankan, siapatau retribusi ini bisa ditarik oleh pihak Dishub agar tidak semuanya dikelola Blud “,ucapnya lagi.
Bahkan Lilo AK, sapaan akrab dari Politikus muda ini menyarankan agar peluang bagi Pemkab untuk mengontrol pendapatan dan belanja Blud dimungkinkan untuk dikaji lebih jauh melalui Peraturan Bupati.
” Semua pendapatannya tetap kita berikan, tapi harus melalui kas daerah dulu, biar lebih mudah dikontrol, apalagi jika ada sisa anggarannya, apa ini bisa digunakan untuk kegiatan lain, atau bagaimana ? “,ujarnya.
Empati terhadap kondisi defisit keuangan daerah juga dilontarkan Politikus dari PKB, Muksim yang meminta kepada pihak Pemkab Bone untuk menggali potensi pajak sampai ketingkat desa dengan mengakurasi data SPPT.
” Karena tidak menutup kemungkinan masih banyak tanah di desa yang tidak punya SPPT, sehingga pajaknya tidak bisa ditarik “,katanya.
Dia malah menyoroti masih banyaknya pengembang Perumahan yang tidak memecah SPPT sehingga obyek pajaknya tidak efektif.
” Kalau perlu, setiap rumah dikompleks itu jangan diakadkan kalau belum ada SPPT “,tegasnya.
Untuk pengalokasian anggaran yang bersifat absolut atau mengikat tidak luput dari pertanyaan para anggota Banggar.
Seperti diungkap politikus dari Golkar, Rismono Sarlim yang mempertanyakan upaya strategi yang akan dilakukan oleh Pemkab Bone dalam melaksanakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menuntut penyesuaian Belanja Pegawai maksimal 30 Persen sampai tahun 2027.
” Tentu harus diperhitungkan dari sekarang, berapa pegawai yang akan pensiun, dan berapa pegawai yang akan diterima. Ini untuk penyesuaian persentase belanja pegawai “,ucapnya.
Sementara dari pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Kabid Anggaran BKAD Bone, Idrus menjelaskan bahwa mengatasi persoalan defisit keuangan daerah, termasuk penurunan belanja pegawai dilakukan dengan cara menambah pendapatan dan mengurangi belanja.
Kata dia, belanja pegawai dalam postur APBD 2025 sebesar 33 Persen sementara untuk belanja infrastruktur sebesar 28 persen.
” Alokasi anggaran untuk belanja pegawai sudah tuturn dari 46 persen ke 33 persen, itupun sudah termasuk gaji untuk perekrutan formasi pegawai tahun depan (2025) “,paparnya.
” Untuk infrastruktur kita anggarkan masih 28 persen, lebih tinggi dari target Mandatory Spending 25 persen, itupun karena adanya penurunan DAK Fisik “,jelasnya.
Rapat penyempurnaan Rancangan APBD 2025 akhirnya disetujui pihak DPRD dengan syarat semua rekomendasi dari hasil evaluasi terpenuhi.
” Kita ingatkan, pihak TAPD menyerahkan dokumen penyempurnaan setelah rapat ini selesai sebagai bukti adanya persetujuan dari DPRD “,ungkap Wakil Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan.
Laporan : Budiman