BONESATU.COM – Lahirnya Surat Edaran Bersama (SE), Kemendagri dan Kemenkeu RI Nomor 900 Tahun 2024 yang memerintahkan setiap daerah untuk melakukan Parsial pembentukan dana cadangan, berpotensi merombak APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Betapa tidak, berdasarkan SEB tersebut, potensi rombakan APBD TA 2025 ini menyasar plafon anggaran dana Transfer ke Daerah (TKD) yang nota bene memiliki angka terbesar dalam postur pendapatan APBD.
Adapun TKD yang dimaksud terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Tambahan Infrastruktur.
Seperti yang terjadi dalam APBD TA 2025 Kabupaten Bone, dimana saat ini sudah disepakati antara Pemkab dan DPRD Bone dan sementara menjalani proses evaluasi di Biro Keuangan Provinsi Sulsel.
Hal tersebut secara otomatis akan berpengaruh pada kepastian pagu pengalokasian anggaran kegiatan TKD yang sudah terintegrasi dalam format Rancangan APBD TA 2025.
Inilah yang menjadi alasan sehingga pada poin terakhir dari SEB tersebut menekankan agar Pemerintah Daerah melakukan penundaan proses TKD sambil menunggu Petunjuk Tekhnis (Juknis) selanjutnya.
Perintah penundaan ini menimbulkan kontroversi regulasi ditingkat daerah, dimana regulasi selama ini justru menginginkan agar proses TKD terutama dana spesifik grand seperti DAK untuk dipercepat agar agenda penyalurannya bisa berjalan lancar.
PLT Kepala BKAD Bone, Budiono yang dikonfirmasi tidak menampik adanya kontroversi tersebut, namun menurutnya hal itu membutuhkan kecermatan dalam mengambil sikap.
” Ya tetap akan kita cermati, terutama pada saat kita akan lakukan parsial, tapi tentu masih harus menunggu petunjuk (Juknis) seperti yang diamanatkan dalam SEB itu, “ucapnya, Sabtu (21/12/24).
Menyikapi adanya program TKD yang sudah berproses pada beberapa OPD, seperti pada kegiatan DAK di Dinas SDA dan Bina Konstruksi Bone, Kadis Perkimtan definitif ini mengatakan, akan membicarakan masalah ini dengan pihak – pihak terkait.
” Kita bicarakan, dan kita laporkan kepimpinan. Bisa jadi nanti kita buat edaran sebagai tindak lanjut untuk seluruh OPD agar melakukan penundaan seperti perintah dari SEB itu, “ucapnya.
” Untuk yang sudah terlanjur berproses seperti di Dinas SDA dan Bina Konstruksi, mungkin saja ada perubahan pagu, tapi itu masih belum pasti, makanya ini yang mau dibicarakan, “terangnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan yang dikonfirmasi menilai, SE Bersama tersebut mirip dengan mekanisme awal munculnya DAU Earmarking Tahun 2022 lalu, dimana awalnya hanya mengikut pada plafon anggaran, lalu pengalokasiannya disusul melalui regulasi dari Kemenkeu yang menjadi juknis pelaksanaannya.
” Dulu kan begitu, ada plafon tapi peruntukannya belum jelas, nanti lahir PMK 211 soal peruntukannya lalu PMK 212 terjabar lebih rinci, saya kira SEB ini juga begitu, kita diperintahkan buat dana cadangan, soal peruntukannya secara rinci akan disusul dengan PMK, “jelasnya, Sabtu (21/12/24).
Pada intinya dia berharap agar pada proses Parsial nantinya, Pihak Pemkab tetap memperhatikan pemenuhan Mandatory Spending, karena menurutnya hal tersebut merupakan hal mutlak yang sudah diamanatkan dalam berbagai regulasi.
” Apapun yang akan dilakukan oleh Pemerintah dalam parsial kan kita tidak bisa campuri. Kita hanya ingatkan agar Mandatory Spending itu tetap dipatuhi, karena ini perintah regulasi, “ujarnya.
Kepala Dinas SDA dan Bina Kontruksi Bone, Khalil Syihab menjelaskan bahwa, pihaknya melakukan proses secara dini, karena menurutnya hal itu juga perintah dari regulasi.
” Ada Permen PU, ada Permenkeu, semua memerintahkan percepatan, ini yang kita lakukan. Kalaupun kemudian ada SE untuk penundaan ya kita tunda, apalagi kan belum ada kontrak, tidak ada masalah, “terangnya, Minggu (22/12/24).
” Kenapa prosesnya kita lakukan Desember, karena itu perintah. Kalau kontrak kita lakukan Januari karena menunggu perintah selanjutnya dari pusat, “terangnya lagi.
Sekedar diketahui, SEB Nomor 900 Tahun 2024 merupakan upaya tindak lanjut arahan Presiden RI untuk melakukan reviu APBN dalam rangka pembentukan Dana Cadangan bagi setiap Daerah.
Adapun Dana Cadangan yang dimaksud diperuntukkan pada Infrastruktur, Alokasi DAU Pendidikan non gaji dan Pengalokasian Dana Desa (DD) untuk pengentasan kemiskinan.
Penyesuaian yang akan dilakukan oleh setiap daerah dilakukan melalui proses Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan mekanisme Parsial anggaran yang peruntukannya lebih rinci akan ditetapkan melalui PMK.
Olehnya itu, SEB tersebut memerintahkan penundaan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari TKD.
Laporan : Budiman