BONESATU.COM – Pernyataan Calon Bupati Bone dari Paslon urut 3 BerAmal, Andi Asman Sulaiman (ASS) pada Debat Publik Kedua terkait kapasitas APBD dalam pembangunan infrastruktur jalan rupanya menimbulkan kontroversi.
Dalam debat soal infrastruktur jalan, AAS menyatakan bahwa, untuk mengantisipasi keterbatasan APBD dalam pembangunan jalan di Kabupaten Bone yang memiliki panjang 1600 Kilometer dibutuhkan upaya strategi, seperti perubahan status jalan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, lalu diturunkan menjadi jalan kewenangan Pemerintah Desa.
Pernyataan tersebut dianggap keliru oleh Paslon lain dengan alasan, penurunan status jalan tersebut berpotensi menambah beban tanggungjawab desa.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati masyarakat Bone, Faisal Mansur menilai tudingan tersebut salah kaprah, karena faktanya justru banyak Kepala Desa yang memohon ke Pemkab Bone agar status jalan yang ada di wilayahnya diturunkan menjadi Jalan Desa.
” Banyak jalan rusak di pelosok desa, bahkan masih banyak permukaan tanah selama bertahun – tahun, tapi Pemerintah Desa tidak bisa berbuat apa – apa, karena statusnya jalan Kabupaten. Padahal ada potensi Dana Desa di situ, sementara Pemerintah daerah yang diharap, anggarannya sangat terbatas “,ucapnya, Selasa (12/11/24).
Kata dia, penurunan status jalan ini sebenarnya bukan hal baru, tapi sudah dilakukan oleh Pemkab Bone sejak turunnya Dana Desa (DD) pasca lahirnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
” Awalnya kan panjang ruas jalan Kabupaten itu 2446 Kilometer, tapi karena adanya regulasi soal kewenangan otonomi desa, maka banyak ruas jalan yang dialihkan ke Desa. Sekarang Jalan Kabupaten tersisa 1600 Kilometer, karena memang ada potensi Dana Desa sekarang “,terangnya.
Lagipula menurut dia penurunan status jalan menjadi Jalan Desa justru memberi ruang lebih luas untuk dibangun oleh berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi sampai Pemerintah Pusat.
” Contohnya, jalan yang berada di kawasan pemukiman bisa oleh Dinas Perkimtan, terkait dengan urusan pertanian, oleh Dinas Pertanian. Jadi bukan lagi semata – semata kewenangan Dinas PU, begitu juga dari Provinsi, maupun pusat “,jelasnya.
Karena menurutnya, aksebilitas standar jalan kondisi mantap bukan hanya berorientasi pada aspal, tapi bisa berupa rabat beton atau paving blok.
” Aspalpun bisa, karena Dana Desa bisa dipihak ketigakan, tapi orientasinya lebih pada pemberdayaan, semua tergantung dari arah strategi yang akan dilakukan untuk pencapaian tujuan sebuah program “,pungkasnya.
Laporan : Budiman