BONESATU.COM – Kepala DPMD Bone, Andi Gunadil Ukra menyebut bahwa berdasarkan ketentuan, peningkatan kapasitas Aparat Desa seperti Bimtek hanya bisa diselenggarakan oleh Pemerintah, baik pusat, Provinsi maupun Kabupaten.
” Tidak boleh dipihak ketingakan, aturannya seperti itu “,terangnya, Senin (13/5/24).
Makanya kata dia, anggarannya disiapkan penyelenggara masing – masing dan tidak boleh menggunakan Dana Desa.
” Dana Desa hanya boleh digunakan untuk peningkatan kapasitas masyarakat dan itu diselenggarakan oleh pemerintah Desa secara swakelola “,ucapnya.
Diketahui, Bimtek yang diikuti sejumlah Kepala Desa (Kades) dari Bone baru – baru ini menuai sorotan dari berbagai media lantaran para Kades ketahuan ramai – ramai mendatangi THM usai mengikuti acara.
Bimtek yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan, PT Putri Dewani Mandiri ini mewajibkan setiap Kades untuk membayar Rp.5 Juta sebagai peserta.
Laporan : Budiman
Copyright © 2020 Bonesatu.com