BONESATU.COM – Pengakuan mantan Kabag Kesra, Setda Bone, H. Ilham yang mengatakan, rekomendasi hasil temuan BPK terhadap pengelolaan aset Mesjid Agung tidak memiliki petunjuk tindak lanjut, justru dibantah oleh Tim Pemeriksa BPK yang kini melakukan audit di Pemkab Bone.
Salah satu personil BPK, Dani mengungkap bahwa, baik kesalahan dalam pengelolaan maupun rekomendasi tindak lanjut sudah terurai dalam berita acara hasil pemeriksaan yang ditujukan ke Pemkab Bone sejak tahun 2021.
” Di situkan (berita acara) direkomendasi untuk penertiban aset dan kesalahan yang ditemukan terurai “,katanya sambil menunjuk berita acara yang dimaksud, Kamis (9/5/24).
Yang lebih mencengangkan, Dani mengakui jika pihak pengelola selama ini tidak pernah menyetor laporan pertanggungjawaban seperti yang dikatakan H. Saenal sebelumnya.
” Tidak ada laporan pertanggungjawaban, padahal di situkan ada hak Pemerintah “,ucapnya.
Dia juga mengakui jika potensi pendapatan dari pengelolaan aset tersebut sangat besar dan mampu menghasilkan omset ratusan juta dalam 1 bulan.
” Ini saya foto daftar acara di ruang serbaguna itu, hanya 2 bulan kalau dijumlah sudah Rp. 500 Juta “,bebernya.
Olehnya itu kata dia, rekomendasi yang akan dibuat nantinya bukan hanya memerintahkan untuk penertiban aset tapi juga menuntut laporan pertanggungjawaban selama pengelolaan oleh pihak pengelola.
” Ya nantinya juga akan dimintai laporannya “,tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, sejumlah aset Pemkab Bone yang berada di kompleks Mesjid Agung selama ini dikelola oleh sebuah Yayasan yang diketuai oleh H. Saenal.
Aset yang berupa kios, ruang serbaguna dan lapak – lapak dipersewakan oleh pengelola secara sepihak tanpa dibebani kewajiban untuk menyetor ke Pemkab Bone selaku pemilik aset.
Laporan : Budiman