BONESATU.COM – Kejanggalan pengelolaan aset Mesjid Agung, Kabupaten Bone rupanya sudah menjadi temuan BPK sejak tahun 2022 lalu.
Namun anehnya, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Pemkab Bone selaku pemilik aset.
Seperti diakui Kabid Aset, BKAD Bone, Andi Duhriati bahwa pada saat itu, Sekda Bone selaku Pengelola Aset Daerah sudah mengeluarkan surat perintah ke Bagian Kesra, Setda Bone selaku pihak penanggungjawab untuk menindak lanjuti temuan BPK tersebut.
” Saat itu, Sekda selaku pengelola menyurati ke sana (Bagian Kesra) untuk tindak lanjut. Itu tahun 2022 tapi saya lupa tanggalnya “,tuturnya, Senin (6/5/24).
Kabag Kesra, Setda Bone yang menjabat saat itu, H. Ilham saat dikonfirmasi tidak menampik adanya temuan BPK, hanya menurutnya, temuan tersebut tidak ditindak lanjuti karena tidak dilengkapi rekomendasi terkait petunjuk yang harus dilakukan.
” Kita tidak tahu temuannya apa, karena tidak tahu apa bunyi rekomendasinya untuk ditindak lanjuti “,ungkapnya melalui telepon seluler, Senin (6/5/24).
Bahkan kata dia, pihak BPK didampingi Kabid Aset, BKAD Bone kembali datang baru – baru ini ke kompleks Mesjid Agung ketemu dengan Ketua Pengurus, H. Saenal, tapi lagi – lagi menurutnya belum ada petunjuk resmi.
” Kemarin BPK datang lagi bersama Bidang Aset, nanti kita lihat apa rekomendasinya kali ini, kita tunggu LHP “,ucapnya.
Ditanya soal kesesuaian prosedur pengelolaan aset di Mesjid Agung tersebut dengan ketentuan dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, mantan Sekretaris Inspektorat Daerah ini justru menjawab lebih pada urusan yang tidak bersifat teknis.
” Pengelolaan Mesjid Agung dikelola dengan mengedepankan semata – mata amal jariah, tidak ada kepentingan pribadi, semua pengurus tidak ada digaji kecuali imam dan Cleaning Servis. Hasil dari sewa kios dan sewa gedung diperuntukkan untuk pemeliharaan Mesjid, tidak ada uang APBD dipakai membangun kios dan rumah imam “,tuturnya.
” Kalau bicara soal teknis kita tanya ahli, saya pernah di Inspektorat bukan auditor tenaga pemeriksa, saya tenaga administrasi di Sekretariat “,tuturnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, pengelolaan sejumlah aset di Mesjid Agung terindikasi bertentangan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Seluruh pendapatan dari hasil penyewaan aset tersebut yang terdiri dari 18 Kios, Ruang Serbaguna dan sejumlah lapak – lapak dipungut dan dibelanjakan langsung oleh pihak pengurus selama bertahun – tahun tanpa menyetor ke Pemkab Bone selaku pemilik aset.
Laporan : Budiman