BONESATU.COM – Pengalokasian anggaran untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bone ternyata tidak patuhi ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada.
Akibatnya, Dana Cadangan yang sudah dialokasikan untuk Pilkada sejak tahun 2022 lalu sesuai ketentuan dalam Perda tersebut di atas diduga dicairkan untuk membiayai pelaksanaan Pemilu pada bulan Pebruari 2023 lalu.
Sementara, untuk anggaran Pilkada yang seharusnya bersumber dari dana cadangan tersebut, justru digelondongkan dalam bentuk dana hibah pada APBD 2024. Dan hibah itu terplot dalam mata anggaran Badan Kesbangpol Bone.
Seperti diakui Kepala BKAD Bone, Andi Irsal bahwa, anggaran untuk Pilkada 2024 sebesar Rp.66 Milyar inklud dengan dana pengamanan.
” Untuk 2024 total yang mau dibayar tuk Pilkada (KPU, BAWASLU, POLRI, TNI, SATPOL DAN KESBANGPOL) sejumlah Rp.66 Milyar “,ucapnya melalui pesan Watshap, Rabu (13/3/24).
Anggota DPRD Bone dari Partai Nasdem, Andi Muh. Salam menilai ketidak patuhan Pemkab Bone dalam melaksanakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi Pemkab Bone untuk mengalihkan dana cadangan Pilkada pada kegiatan lain, karena dana tersebut sudah diatur dalam Perda.
” Saya paham betul isi Perda ini karena saya ketua Pansus kemarin, jadi dana cadangan itu nafasnya untuk Pilkada, tidak boleh untuk kegiatan lain “,tegasnya.
” Kalau toh itu sudah digunakan, berarti ini penyalahgunaan kewenangan “,terangnya.
Diapun bertegas meminta kepada pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjelaskan keberadaan dana cadangan tersebut.
” Secepatnya kami minta TAPD transparan terkait dana cadangan ini, digunakan untuk apa lagi “,ucapnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam BAB III Pasal 3 Perda Nomor 7 Tahun 2021 bahwa, Dana Cadangan sebesar Rp. 45 Milyar untuk Pilkada dianggarkan mulai tahun 2022 sebesar Rp. 5 Milyar, Tahun 2023 sebesar Rp. 20 Milyar dan Tahun 2024 Sebesar Rp.20 Milyar.
Laporan : Budiman