BONESATU.COM – Draft Rancangan APBD Kabupaten Bone untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 yang kini dibahas Banggar DPRD ternyata belum memuat Perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) lingkup Pemkab Bone.
Padahal Rencana Perubahan SOTK ini tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan sejak bulan Juni lalu sebagai salah satu arah kebijakan Pemkab Bone untuk tahun 2024.
Artinya, Pemkab Bone bersama DPRD seharusnya mampu menuangkan Struktur Perampingan Organisasi baru tersebut ke dalam Rancangan APBD TA 2024, karena memiliki kesempatan yang lebih luang melalui usulan Propemperda Kumulatif terbuka sebelum penyusunan Rancangan APBD TA 2024 dilakukan.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Setda Bone, Andi Kumala yang dikonfirmasi mengakui jika ternyata Rancangan Perda SOTK tersebut baru selesai pada tahap harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel.
” Saat ini, rancangan tersebut berproses di Biro Hukum Provinsi dan DPRD “,ungkap Andi Kumala, Kabag Organisasi, Setda Bone beberapa waktu lalu.
Ketika ditanya lebih jauh soal keterlambatan proses perampingan SOTK tersebut, Andi Kumala yang menjabat Kabag Organisasi pada bulan September lalu ini memilih mengarahkan pertanyaan kepada Bagian Hukum, Setda Bone.
” Silakan dikonfirmasi langsung ke Bagian Hukum Setda Bone. Sebab, itu merupakan ranah Bagian Hukum Setda Bone yang melakukan koordinasi dan persuratan ke Kanwil Kemenkumham, Biro Hukum Pemprov Sulsel, dan DPRD Bone “,tuturnya.
Kabag Hukum, Setda Bone, Ramli yang dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya menerima draft Rancangan Revisi Perda SOTK tersebut memang agak lambat yakni pada bulan November lalu.
” Tanggal 6 November kita terima dan hanya 3 hari berselang saya langsung ajukan ke Kanwil KemenkumHam, kan hanya lewat aplikasi “,tuturnya, Senin (4/12/23).
Kabag Organisasi sebelumnya yang kini menjabat sebagai Kepala BKAD Bone, Andi Irsal yang dikonfirmasi justru tidak mau memberi informasi mengenai alasan keterlambatan tersebut.
Laporan : Budiman
Copyright © 2020 Bonesatu.com