BONESATU.COM – Alokasi anggaran untuk belanja gaji PPPK dalam Rancangan APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran (TA) 2024 yang diputuskan dalam Paripurna DPRD Bone ternyata hanya sebesar Rp.180 Milyar.
Padahal jika berdasarkan perhitungan jumlah PPPK sampai tahun 2023 sejumlah 3427 Orang dengan rata-rata gaji Rp.3.500.000 perorang perbulan, maka dibutuhkan anggaran dalam 1 tahun sebesar Rp.167,9 Milyar.
Jika dihitung dengan perekrutan PPPK sebanyak 1257 untuk tahun 2024 dengan gaji yang bersumber dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Earmarking sebesar Rp.40,8 Milyar, maka total gaji PPPK yang seharusnya dianggarkan dalam Format APBD 2024 sebesar Rp.208,7 M.
Dari perhitungan tersebut, maka alokasi gaji PPPK tahun 2024 sebesar Rp.180 Milyar tersebut terdapat selisih kekurangan sebesar Rp.28,7. Inipun belum termasuk kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kurangnya pengalokasian gaji PPPK ini mengundang reaksi anggota DPRD Bone dari Fraksi Nasdem, Andi Muh. Salam yang menilai Rancangan APBD yang diputuskan tersebut tidak memenuhi syarat regulasi karena tidak terpenuhi belanja dasar yang menjadi kewajiban setiap daerah.
” Seharusnya hal seperti ini dicermati dari awal oleh Banggar DPRD bersama TAPD, karena pada akhirnya akan mementahkan APBD meski sudah diputuskan “,tegasnya, Rabu (29/11/23).
Akibatnya kata dia, Ranperda APBD yang sudah diputuskan dalam peripurna akan berpotensi untuk dirombak kembali sehingga berpeluang menghasilkan penyempurnaan yang tidak proporsional.
” Kekurangan sebesar 36 Milyar itu bukan angka kecil, tentu membutuhkan waktu dan proses dalam dinamika selanjutnya, sementara waktu semakin mendesak, ini memberi potensi kebijakan yang tidak lagi proporsional “,sebutnya.
Hal senada diungkap, anggota DPRD Bone dari Partai Golkar, Ade Feri Afrisal, dimana menurutnya hal tersebut otomatis akan menjadi bagian dari rekomendasi Biro Hukum Provinsi Sulsel saat Ranperda APBD tersebut dievaluasi.
” Karena gaji PPPK itu merupakan bagian dari DAU Earmarking, jadi tentu harus terpenuhi dan bisa-bisa banyak lagi pergeseran “,ucapnya, Rabu (29/11/23).
Berbeda yang diungkap Kepala BKAD Bone, Andi Irsal bahwa angka Rp.180 tersebut sudah sesuai, karena menurutnya tidak termasuk pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PPPK yang terangkat Tahun 2024.
Dia mengakui, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan KemenPAN RB agar SK Pengangkatan PPPK tahun 2024 dikeluarkan pada bulan Juli.
” Ini untuk menghindari Gaji 13 dan 14, jadi perhitungan itu sudah sesuai “,tuturnya usai mengikuti Paripurna Pengambilan keputusan Ranperda APBD Bone 2024 pada Rabu malam (29/11/23).
Laporan : Budiman