Sukiman menilai, pernyataan Yuliana Paris tersebut tidak berdasar karena tidak berhubungan dengan obyek yang disoroti.
” Itu tidak nyambung, karena yang dia maksud, nelayan kecil dengan mesin bahan bakar bensin yang bisa diganti gas, bukan solar, bagaimana mungkin mesin bahan bakar solar mau diganti gas “,tuturnya.
Menurut dia, mekanisme penyaluran solar bersubsidi bagi nelayan menggunakan rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan sesuai ketentuan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019.
” Kita hanya berikan rekomendasi untuk solar bersubsidi pada perahu maksimal 30 GT (Gross Tonage), soal jumlah memang sampai ribuan liter karena kapasitas mesin penggerak besar seperti nelayan Purse Saine. Jadi semua yang tercantum dalam rekomendasi sudah terverifikasi sebelumnya “,jelasnya.
Sebelumnya beredar video anggota DPR RI, Yuliana Paris menyoroti pengambilan solar bersubsidi disalah satu SPBU Kabupaten Bone.
Dalam video tersebut, Yuliana Paris nampak memperlihatkan 2 lembar yang diduga rekomendasi pengambilan Solar Bersubsidi dari nelayan.
Dia menilai kebutuhan solar bersubsidi seperti yang tercantum dalam lembaran yang diperlihatkan terlalu berlebih dan tidak sesuai dengan kapasitas mesin yang digunakan pada perahu nelayan.
” Coba alat penegak hukum dan BPH Migas turun ! Ini suratnya, jelas, ini 1 Mitsubishi dengan 2 mesin penggerak, kebutuhan 1500 Liter solar dan yang ini 1 mesin penggerak 3000 Liter solar, jadi 3 mesin penggerak 4500 Liter solar, Ini nggak mungkin “,jelasnya.
Menurut dia, jika hal tersebut dibiarkan, maka pada bulan Desember mendatang kuota solar untuk kabupaten Bone habis.
Laporan : Budiman