BONESATU.COM – Sedikitnya Rp.8,8.Miliar tambahan Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bone yang lolos sampai penetapan Perubahan APBD 2022 disinyalir memuat program gentayangan. Hal ini terjadi karena diduga tidak tercantum dalam Dokumen Perencanaan.
Pokir tersebut tersebar di 4 OPD yaitu, DPTPH Bone sebesar Rp.2,5 Miliar, Dinas PSDA Bone, Rp.860 Juta, DBMCKTR Bone, Rp.4,6 Miliar dan Dinas Perkimtan, Rp.850 Juta.
Anehnya, dasar Penganggaran dari Pokir ini tidak berdasarkan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) OPD, tapi hanya berkembang dalam Pembahasan Perubahan APBD 2022 melalui notulen rapat.
” Memang ada beberapa Pokir di APBD Pokok terpaksa tidak bisa berjalan karena tidak ada di RKPD, makanya pada saat perubahan APBD dilakukan revisi RKPD untuk penyesuaian, tapi Pokir ditambah lagi, inimi yang tidak ada direvisi RKPD “,ungkap salah satu sumber yang menolak identitasnya disebutkan, Senin (21/10/22).
Hal senada diungkap Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas PSDA Bone, Sutamin bahwa kegiatan dari Pokir tersebut hanya berdasarkan berita acara notulen rapat dengan dasar kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan.
” Kegiatannya berlokasi di daerah yang pernah terdampak bencana, seperti saluran irigasi yang rusak akibat banjir kemarin “,tuturnya, Senin (21/10/22).
Sementara, Kepala DPTPH Bone, Andi Asman Sulaeman yang dikonfirmasi mengakui akan mengkroscek ulang dokumen program di perubahan APBD 2022 untuk memastikan dugaan yang dimaksud.
” Nanti saya akan cek, kalau memang tidak sesuai saya akan stop, karena saat ini memang tengah kita persiapkan seluruh kegiatan di perubahan APBD “,sebutnya, Senin (21/10/22).
Sekedar diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, penyusunan APBD harus mempedomani KUA – PPAS yang didasarkan RKPD.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam aturan pengelolaan keuangan daerah dibutuhkan konsistensi antara dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran.
Laporan : Budiman