BONESATU.COM – Mencuatnya sejumlah tambahan Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bone yang diduga tidak sesuai Renja OPD mengundang reaksi dari Wakil Bupati (Wabup) Bone, H. Ambo Dalle yang menilai hal tersebut berpotensi merusak sistem tata kelola keuangan daerah.
Diapun bertegas agar pihak Inspektorat Daerah (Irda) Bone segera memeriksa dokumen Pokir dimasing – masing OPD pengelola untuk memastikan dugaan kesalahan tersebut.
” Hal inikan bisa berimbas pada persoalan hukum jika tidak segera diantisipasi, makanya APIP (Irda) harus turun tangan “,tegasnya, Selasa (25/10/22).
Menurut dia, pemeriksaan oleh APIP diperlukan untuk mengetahui lebih dini masalah sebenarnya, sehingga jika terjadi kesalahan bisa segera diselesaikan.
” Kan nanti akan ketahuan, bisa dipilah, yang tidak benar dihentikan, yang benar dilanjutkan dan tentu pertanggungjawabannya juga lebih jelas “,terangnya.
Sementara pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Bone mengakui tidak melaksanakan tambahan Pokir diperubahan APBD 2022 tersebut karena tidak sesuai Renja DBMCKTR Bone.
” Karena tidak sesuai Renja, makanya kita tidak bisa laksanakan “,Ungkap.Jabir, Kepala UPT Kota, DBMCKTR Bone, Selasa (25/10/22).
Saat ditanya lebih lanjut alasan penginputan Pokir tersebut dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Jabir yang juga operator penginputan di DBMCKTR Bone mengakui jika penginputan Pokir yang dia lakukan berdasarkan notulen rapat di DPRD Bone sebelumnya.
SIPD adalah sebuah sistem integrasi online yang dibuat Pemerintah Pusat untuk mengatur kesesuaian seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah
” Kan ada notulen rapat, itu dasarnya. Kunci SIPD saat itu terbuka “,ucapnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi, Bappeda Bone, Andi Ilham yang dikonfirmasi mengakui kunci SIPD saat itu dibuka oleh pihaknya bersama Keuangan dengan alasan masih dalam agenda pembahasan.
” Bukan di luar agenda, tetap dalam agenda pembahasan DPRD, masih tahapannya memang “,tuturnya melalui pesan seluler, Selasa (25/10/22).
Dia menjelaskan bahwa, notulen rapat yang menjadi dasar penambahan Pokir tersebut dimungkinkan berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Pemprov Sulsel dan Kementerian.
” DPRD beralasan bahwa dalam Pembahasan APBD dapat dilakukan penyesuaian sesuai pembahasan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Provinsi dan Kementerian “,sebutnya.
Meski begitu lanjutnya, penambahan Pokir tersebut secara regulatif hanya bisa dilakukan melalui penambahan pagu APBD tanpa merubah pagu Renja.
” Penambahan nilai masih memungkinkan, tapi penambahan kegiatan baru tidak memungkinkan “,tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, dalam dokumen Perubahan APBD 2022 terdapat Rp.8,8 Miliar Pokir DPRD yang disinyalir tidak sesuai Renja OPD.
Pokir tersebut tersebar di 4 OPD yaitu, DPTPH Bone sebesar Rp.2,5 Miliar, DBMCKTR Bone, Rp.4,6 Miliar, Dinas PSDA, Rp.860 Juta dan Dinas Perkimtan Rp.850 Juta.
Laporan : Budiman