BONESATU.COM – Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Bone yang dirilis pemerintah pusat dalam rangka komitmen penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) ternyata salah.
Kesalahan itu terlihat dalam daftar kolom RUP, dimana nilai RUP Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melampaui nilai APBD. Padahal seharusnya relatif sama atau bahkan lebih kecil.
Sebagaimana diketahui APBD Bone tahun 2022 sebesar Rp.2,7 Triliun, sementara nilai RUP PBJ yang terinput sebesar Rp.3,4 Triliun.
Hal ini secara otomatis akan mempengaruhi hasil perhitungan persentase kebijakan pengadaan untuk penggunaan PDN yang akan dinilai sebagai salah satu indikator kinerja daerah tahun 2022.
Pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Bone, Agus mengakui adanya kesalahan data tersebut, dimana menurutnya diakibatkan oleh kesalahan pada saat penginputan data dari OPD dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
” Ada yang dobel – dobel datanya waktu diinput, sudah disampaikan ke OPD yang bersangkutan dan saat ini masih perbaikan “,ungkapnya, Jum’at (14/10/22).
Agus juga mengakui pihak OPD yang salah menginput saat ini mengalami kesulitan karena sulit lagi mendeteksi letak kesalahannya.
” Terutama OPD yang porsi anggaran dan kegiatannya besar, sulit dia temukan yang mana dobel – dobel itu, makanya butuh waktu “,tuturnya.
Adapun daftar RUP PBJ PDN yang dimaksud adalah rilis dari UKPBJ Bone melalui situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) untuk daerah di Sulsel menempatkan Bone urutan 6 dengan nilai RUP PDN yang tervalidasi sebesar 73,08 persen atau senilai Rp.600,03 Miliar dari Rp.821,05 total RUP PBJ PDN yang tervalidasi.
Kebijakan belanja PDN ini sebagai bentuk komitmen setiap daerah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, dimana setiap Pemerintah Daerah diperintahkan untuk berbelanja PDN sedikitnya 40 persen dari APBD.
Komitmen ini juga sekaligus menjadi indikator kinerja untuk mendapatkan penghargaan tahun berjalan Dana Insentif Daerah (DID) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 tahun 2021.
Laporan : Budiman