BONE SATU.COM.BONE,– Meski sudah melewati agenda penyaluran berdasarkan Juknis dalam PMK Nomor 198 Tahun 2021 yang seharusnya penyaluran tahap II diagendakan pada bulan April, namun sampai akhir bulan Juli saat ini para OPD pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pertanian belum juga menyerap sedikitpun anggaran yang diporsikan untuk tahap I.
Betapa tidak, sejumlah kegiatan yang termuat dalam DAK Fisik Bidang Pertanian senilai Rp. 20 Miliar tersebut sampai saat ini belum ada satupun yang terlaksana.
Padahal jika melihat Juknis pelaksanaannya, sebagian besar kegiatan dari DAK Fisik tersebut hanya berupa swakelola yang nota bene tidak membutuhkan proses rumit seperti layaknya proses tender, terlebih dikelola oleh 3 OPD, yakni Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) sebanyak Rp.11 Miliar, Dinas Ketahanan Pangan (DKT) Rp.8 Miliar dan Dinas Peternakan Rp.2 Miliar.
Baca Juga : Ini Alasan Bupati Bone Membangun Kawasan Bola Soba Di Watang Palakka
Pihak DKT Bone yang dikonfirmasi melalui Sekretarisnya, Angkasa mengakui jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh adanya perubahan Juknis dalam teknis pelaksanaan sehingga dokumen pengadaan yang dibuat sebelumnya terpaksa dirubah untuk melakukan penyesuaian.
” Juknisnya berbeda dengan tahun lalu, tidak semua diswakelolakan karena ada bagian dari paket swakelola itu harus dilakukan melalui pembelian langsung dari penyedia “,sebutnya, Senin (18/7/22).
Dia mencontohkan pada kegiatan pembangunan mesin pengering gabah, dimana pada bagian pengadaan elemen mesin dilakukan melalui penyedia, meski bangunannya diswakelolakan.
Baca Juga : Kadisdik Bone : Regulasi Wajibkan Tunjangan Profesi Biayai Peningkatan Kompetensi Guru
” Makanya dokumen yang sudah dibuat terpaksa dirubah lagi dan itu belakangan baru diketahui, semua daerah begitu “,katanya.
Sementara Kepala Bidang Sarana dan Prasarana DPTH Bone, Andi Tenriawaru mengakui, dari Rp.11 Miliar DAK Fisik yang dikelola DPTH Bone berisi kegiatan pengadaan Combine 5 Unit sebesar Rp 2.25 Miliar, Rehabilitasi 3 Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) senilai Rp.1,7 Miliar, Jalan Tani dan Sumur Bor senilai Rp.7,125 Miliar.
” Saat ini masih dalam proses pembuatan kontrak “,ucapnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan PMK 198 Tahun 2021, penyaluran DAK Fisik untuk tahap I diagendakan paling cepat bulan Pebruari sebesar 25 Persen dari pagu, tahap II diagendakan paling cepat bulan April sebesar 45 persen dari pagu dan tahap III diagendakan pada bulan September dengan sisa sesuai nilai kontrak.
Laporan : Budiman