Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

1 Pelaku Narkoba di Bone Diringkus Polisi

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
21 Mei 2022
1 Pelaku Narkoba di Bone Diringkus Polisi

Ilustrasi

BONESATU.COM.BONE,– Jajaran Satuan Narkoba Polres Bone terus berjuang memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bone, pada hari jumat kemarin 1 lagi pelaku narkoba  berhasil diamankan.
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan diketahui berinisial KS (39) dia diamankan di kampung halamannya di Desa Wollangi Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, Jumat 20 Mei 2022 kemarin sekitar pukul 18:30 wita.
Penangkapan KS dibenarkan oleh Kapolres Bone AKBP Ardyansyah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sabtu siang, AKBP Ardy mengatakan bahwa pelaku tertangkap tangan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Tersangka Kades Pallime, Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan
“Dari hasil penggeledahan anggota berhasil menemukan satu saset narkoba jenis sabu berukuran sedang, sehingga pelaku tak mampu berkutik dan langsung diamankan,”Kata AKBP Ardyansyah.
Selain barang bukti narkoba, Sat narkoba Polres Bone juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit Handphone, KS yang di interogasi polisi mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Baca Juga : Kades Tondong Divonis 1 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding
“Saat ini polisi masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik narkoba di kantor,”Tambah Ardyansyah
Atas perbuatan pelaku, KS terancam pasal Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 )  UU.RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Penulis : Herman
Tags: NarkobaPolres BoneSat Resnarkoba Polres Bone
Previous Post

Bone Tuan Rumah MTQ ke 32 Tingkat Provinsi Sulsel

Next Post

Bejat, Anak Dibawah Umur Dicabuli Penjaga Sekolah

Next Post
Bejat, Anak Dibawah Umur Dicabuli Penjaga Sekolah

Bejat, Anak Dibawah Umur Dicabuli Penjaga Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
Pasien Asal Bone Ini Meninggal Setelah Sembuh dari Covid-19

Pasien Asal Bone Ini Meninggal Setelah Sembuh dari Covid-19

6 Juni 2020
BREAKING NEWS : Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi di Bone Ditangkap

BREAKING NEWS : Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi di Bone Ditangkap

15 September 2021
K3S Ke Bali Tanpa Izin, Fahsar Siap Copot Jabatan Kepsek

K3S Ke Bali Tanpa Izin, Fahsar Siap Copot Jabatan Kepsek

7 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com