BONESATU.COM.BONE,– Kepala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone (IS) mangkir dari panggilan kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan, setelah resmi menyandang status tersangka beberapa waktu lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, Sejak ditetapkannya sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2017 pada 13 April lalu, Ini merupakan panggilan pertama untuk dilakukan pemeriksaan, sayangnya Kades Pallime tidak menghadiri panggilan Kejaksaan.
Baca Juga : Kades Tondong Divonis 1 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding
Hal tersebut dibenarkan oleh Kacabjari Pompanua Handoko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, dia mengatakan bahwa memang benar bahwa hari ini jadwalnya untuk dilakukan pemeriksaan pertama setelah resmi berstatus tersangka.
“Ini panggilan pertama namun beliau belum hadir, dan kami masih menunggu konfirmasi resmi apa alasannya tidak menghadiri panggilan kami,”Kata Handoko, Rabu 18 Mei 2022.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Kades Pallime Isnaeni resmi berstatus tersangka berdasarkan nomor surat PR-01/P.4.14.7/Dsp.4.2.2022 pada 13 April 2022, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2017 desa Pallime.
Baca Juga : 2 Rumah Warga di Bone Rusak Parah Diterjang Beliung
Nilai kerugian negara diketahui sebesar Rp. 635.215.037,50 itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dan Inspektorat Kabupaten Bone.
APBDes tahun anggaran 2017 Desa Pallime bersumber dari Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR).
Penulis : Herman