Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

5 Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Bone

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
26 Februari 2022
5 Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Bone

BONESATU.COM.BONE, — Sat Res Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap dan meringkus  5 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone, Jumat 26/2/2022.

Kapolres Bone AKBP Ardyansyah yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dia menjelaskan bahwa 5 pelaku yang diamankan berinisial WM (24), MF (17), RM (22), AM (18) dan AN (39).

“Kelima pelaku ini kita amankan di Desa Bulu Allapporenge, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, ” Kata AKBP Ardyansyah

Baca Juga : Viral… ! Pernikahan Kakek dan Nenek di Bone

Lanjut kata dia, awalnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang berinisial WM dan MF, dari tangan mereka berhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu berukuran kecil.

Saat pelaku diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari laki-laki berinisial MF yang dibeli dengan harga Rp. 200 ribu, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RM dan AM.

“Dari tangan kedua pelaku ini juga ditemukan barang bukti berupa 2 saset narkotika ukuran kecil dan 1 set alat hisap, ” Tambahnya

Baca Juga : Ruas Jalan Jalur 2 DPRD Bone Tidak Dibeton, Ini Alasan DBMCTR Bone

Lanjut setelah itu, dari pengakuan RM bahwa sabu dalam penguasanya itu diperoleh dari AN, sehingga dilanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan AN serta barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan semuanya berupa 3 saset sabu, 1 unit alat hisap, 1 buah handphone, dan uang tunai Rp. 200 ribu, semuanya sudah kami amankan di Polres., ” Tutupnya.

Para pelaku yang berhasil diamankan akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 tentang Junto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

 

Penulis : Herman
Tags: NarkobanarkotikaPolres BoneSat Resnarkoba Polres Bone
Previous Post

Viral… ! Pernikahan Kakek dan Nenek di Bone

Next Post

Karang Taruna Cina Terbentuk, Diharapkan Dapat Bersinergi Dengan Pemerintah

Next Post
Karang Taruna Cina Terbentuk, Diharapkan Dapat Bersinergi Dengan Pemerintah

Karang Taruna Cina Terbentuk, Diharapkan Dapat Bersinergi Dengan Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com