Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Jual LPG 3KG di Atas HET Langgar UU Perlindungan Konsumen

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
2 Oktober 2021
Jual LPG 3KG di Atas HET Langgar UU Perlindungan Konsumen

Ahli Hukum Pidana, Suparji Ahmad. (ist)

BONESATU.COM, Bone – Harga LPG subsidi 3 Kg di Kabupaten Bone hingga saat ini masih di atas Harga Eceran Tertinggi ( HET ). Masyarakat masih harus merogoh kocek Rp20 ribu hingga Rp25 ribu untuk bisa menukar tabung kosong dengan yang berisi, baik di pangkalan maupun pengecer.

Dari penelusuran media ini, pangkalan yang ada di Kabupaten Bone masih menjual dengan harga kisaran Rp19 ribu hingga Rp23 ribu, di atas HET yang telah ditetapkan Gubernur Sulsel yakni Rp18.500 di pangkalan.

Baca juga : BBM Premium Resmi Dihapus, Pemerintah Tetap Subsidi Pertalite

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana, Suparji Ahmad yang dikonfirmasi menegaskan bahwa hal itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun dan denda 2 Milyar.

” Pelaku usaha/Badan Usaha/Agen tersebut bisa dijerat ketentuan perlindungan konsumen dan juga ketentuan Migas,  karena badan usaha/ agen dalam hal ini sudah melanggar ketetuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, demikian juga pertamina sebagai badan pengawas penyaluran gas bersubsidi tersebut,” ujarnya, via WhatsApp, Sabtu (2/10/2021).

Disebutkan Suparji, pengaduan terkait pelanggaran itu dapat dilakukan kepada YLKI dan juga Call Center Pertamina. Karena tindakan tersebut sudah melanggar ketentuan UU 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a.

Dimana ketentuan tersebut berbunyi” (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan dimaan dalam ketentuan peraturan bahwa konsumen harus menerima barang dengan harga maksimal sesuai ketentuan HET.

Tindakan tersebut kata dia sudah merugikan konsumen dan juga tidak taat terhadap program pemerintah terkait subsidi migas untuk masyarakat.

Adapun sanksi  dalam pasal 62 Ayat  (1)  jo Pasal 23 Ayat (3) Jo Pasal 25 Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Baca juga : Aneh, Sudah Disepakati Tapi Dana Cadangan Pilkada Bone Masih Kontroversial

Selain UU Perlindungan Konsumen, lanjut ia menambahkan, oknum Agen dan Pangkalan yang menjual dengan harga diatas HET, juga melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

” Sedangkan dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, melanggar Pasal 53  huruf c  dengan ancaman sanksi Pidana penjara maksimal selama 3 tahun serta pidana denda sebesar 30 milyar  dan dan juga sanksi administratif , berupa pencabutan izin badan usaha atau agen tersebut,” imbuhnya.

Dimana ketentuan pasal 53 tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang yang Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling  lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.

“Disamping itu, dimana pertamina pun dapat memberlakukan sanksi administratif terhadap badan usaha tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 25 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas,” pungkas Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al – Azhar ini.

Penulis : Ulhy Rahman
Tags: LPG 3 KgPertaminaUU Perlindungan Konsumen
Previous Post

Divonis Bebas, Tahanan Ini Tuntut Ganti Rugi

Next Post

Apes, Oknum Kades Dibui Jelang Pilkades Atas Dugaan Korupsi

Next Post
Apes, Oknum Kades Dibui Jelang Pilkades Atas Dugaan Korupsi

Apes, Oknum Kades Dibui Jelang Pilkades Atas Dugaan Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com