BONESATU.COM – Latif alias Lanti (70) warga Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulsel terdakwa kasus dugaan penganiayaan ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Negaeri (PN) Watampone. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah .
Merasa dirugikan, Latif bersama kuasa hukumnya lalu melayangkan surat tuntutan ganti rugi kepada Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Bone lantaran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kurang lebih 5 bulan lamanya.
Gugatan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukumnya, Asrijal dan Ali Imran setelah mengikuti sidang pertama tuntutan ganti rugi di Pengadilan negeri Watampone, Kamis 30 September 2021.
“Tuntutan ini telah kita masukan sejak tanggal 22 september kemarin, ini merupakan hak hukum setiap orang, ” Kata Asrijal, SH di depan Wartawan.
Sementara Ali Imran mengatakan, tuntutan ganti rugi ini sesuai pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan sidang hari ini merupakan sidang perdana meski terpaksa ditunda karena pihak Kejaksaan tidak hadir.
” Sidangnya tadi ditunda karena pihak Kejaksaan tidak hadir. Yang hadir hanya pihak Kepolisian, sidangnya akan dilanjutkan minggu depan, ” kata Ali Imran.
Kata dia, yang dituntut oleh kliennya itu adalah kerugian materil dan moril, Kerugian materilnya karena Kliennya ini ditahan selama kurang lebih 5 bulan, sementara kerugian morilnya ini karena dia sudah ditahan sehingga nama baiknya tercemar dan ternyata hasil persidangan membuktikan bahwa kliennya ini tidak bersalah.
“Untuk kerugian materilnya sekitar Rp.35 Juta karena pendapatan seharian klien saya itu sekitar Rp 200 ribu per hari jadi itu dikali selama dia ditahan, kemudian untuk kerugian morilnya kami tuntut Rp.200 juta karena ni menyangkut nama baik klien kami, ” sebutnya.
Meski begitu lanjutnya, dalam proses persidangan tuntutan ganti rugi ini masih terbuka peluang untuk mediasi, dan selaku kuasa hukum dari latif tetap siap ketika jalam itu yang mau ditempuh, kerena menurutnya yang dituntut itu hanya ganti rugi materil dan moril saja.
” Sebenarnya ini juga untuk pelajaran ke depan supaya tidak segampang itu orang dinyatakan bersalah dan langsung ditahan, makanya tekat saya itu sebenarnya bukan nilai tapi lebih ke pembelajaran, kan kasihan masyarakat juga, ” terangnya.
Kasi Pidum, Kejari Bone yang coba dikonfirmasi terkesan tertutup, pasalnya berapa kali dihubungi melalui sambungan telepon dan WhatsApp tidak pernah direspon.
Penulis : Herman