Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Divonis Bebas, Tahanan Ini Tuntut Ganti Rugi

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
30 September 2021
Divonis Bebas, Tahanan Ini Tuntut Ganti Rugi

Suasana Persidangan di Pengadilan negeri Watampone, Kamis 30 September 2021. Ist

BONESATU.COM – Latif alias Lanti (70) warga Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulsel terdakwa kasus dugaan penganiayaan ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Negaeri (PN) Watampone. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah .

Merasa dirugikan, Latif bersama kuasa hukumnya lalu melayangkan surat tuntutan ganti rugi kepada Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Bone lantaran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kurang lebih 5 bulan lamanya.

Gugatan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukumnya, Asrijal dan Ali Imran setelah mengikuti sidang pertama tuntutan ganti rugi di Pengadilan negeri Watampone, Kamis 30 September 2021.

“Tuntutan ini telah kita masukan sejak tanggal 22 september kemarin, ini merupakan hak hukum setiap orang, ” Kata Asrijal, SH di depan Wartawan.

Sementara Ali Imran mengatakan, tuntutan ganti rugi ini sesuai pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan sidang hari ini merupakan sidang perdana meski terpaksa ditunda karena pihak Kejaksaan tidak hadir.

” Sidangnya tadi ditunda karena pihak Kejaksaan tidak hadir. Yang hadir hanya pihak Kepolisian, sidangnya akan dilanjutkan minggu depan, ” kata Ali Imran.

Kata dia, yang dituntut oleh kliennya itu adalah kerugian materil dan moril, Kerugian materilnya karena Kliennya ini ditahan selama kurang lebih 5 bulan, sementara kerugian morilnya ini karena dia sudah ditahan sehingga nama baiknya tercemar dan ternyata hasil persidangan membuktikan bahwa kliennya ini tidak bersalah.

“Untuk kerugian materilnya sekitar Rp.35 Juta karena pendapatan seharian klien saya itu sekitar Rp 200 ribu per hari jadi itu dikali selama dia ditahan, kemudian untuk kerugian morilnya kami tuntut Rp.200 juta karena ni menyangkut nama baik klien kami, ” sebutnya.

Meski begitu lanjutnya, dalam proses persidangan tuntutan ganti rugi ini masih terbuka peluang untuk mediasi, dan selaku kuasa hukum dari latif tetap siap ketika jalam itu yang mau ditempuh, kerena menurutnya yang dituntut itu hanya ganti rugi materil dan moril saja.

” Sebenarnya ini juga untuk pelajaran ke depan supaya tidak segampang itu orang dinyatakan bersalah dan langsung ditahan, makanya tekat saya itu sebenarnya bukan nilai tapi lebih ke pembelajaran, kan kasihan masyarakat juga, ” terangnya.

Kasi Pidum, Kejari Bone yang coba dikonfirmasi terkesan tertutup, pasalnya berapa kali dihubungi melalui sambungan telepon dan WhatsApp tidak pernah direspon.

Penulis : Herman

Previous Post

Oknum Guru Yang Ceramahi Siswanya Berjam-jam Diistirahatkan Sementara

Next Post

Jual LPG 3KG di Atas HET Langgar UU Perlindungan Konsumen

Next Post
Jual LPG 3KG di Atas HET Langgar UU Perlindungan Konsumen

Jual LPG 3KG di Atas HET Langgar UU Perlindungan Konsumen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com