BONESATU.COM, Bone – Harga LPG subsidi 3 Kg di Kabupaten Bone hingga saat ini masih di atas Harga Eceran Tertinggi ( HET ). Masyarakat masih harus merogoh kocek Rp20 ribu hingga Rp25 ribu untuk bisa menukar tabung kosong dengan yang berisi, baik di pangkalan maupun pengecer.
Dari penelusuran media ini, pangkalan yang ada di Kabupaten Bone masih menjual dengan harga kisaran Rp19 ribu hingga Rp23 ribu, di atas HET yang telah ditetapkan Gubernur Sulsel yakni Rp18.500 di pangkalan.
Baca juga : BBM Premium Resmi Dihapus, Pemerintah Tetap Subsidi Pertalite
Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana, Suparji Ahmad yang dikonfirmasi menegaskan bahwa hal itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun dan denda 2 Milyar.
” Pelaku usaha/Badan Usaha/Agen tersebut bisa dijerat ketentuan perlindungan konsumen dan juga ketentuan Migas, karena badan usaha/ agen dalam hal ini sudah melanggar ketetuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, demikian juga pertamina sebagai badan pengawas penyaluran gas bersubsidi tersebut,” ujarnya, via WhatsApp, Sabtu (2/10/2021).
Disebutkan Suparji, pengaduan terkait pelanggaran itu dapat dilakukan kepada YLKI dan juga Call Center Pertamina. Karena tindakan tersebut sudah melanggar ketentuan UU 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a.
Dimana ketentuan tersebut berbunyi” (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan dimaan dalam ketentuan peraturan bahwa konsumen harus menerima barang dengan harga maksimal sesuai ketentuan HET.
Tindakan tersebut kata dia sudah merugikan konsumen dan juga tidak taat terhadap program pemerintah terkait subsidi migas untuk masyarakat.
Adapun sanksi dalam pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 23 Ayat (3) Jo Pasal 25 Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Baca juga : Aneh, Sudah Disepakati Tapi Dana Cadangan Pilkada Bone Masih Kontroversial
Selain UU Perlindungan Konsumen, lanjut ia menambahkan, oknum Agen dan Pangkalan yang menjual dengan harga diatas HET, juga melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
” Sedangkan dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, melanggar Pasal 53 huruf c dengan ancaman sanksi Pidana penjara maksimal selama 3 tahun serta pidana denda sebesar 30 milyar dan dan juga sanksi administratif , berupa pencabutan izin badan usaha atau agen tersebut,” imbuhnya.
Dimana ketentuan pasal 53 tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang yang Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.
“Disamping itu, dimana pertamina pun dapat memberlakukan sanksi administratif terhadap badan usaha tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 25 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas,” pungkas Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al – Azhar ini.
Penulis : Ulhy Rahman