Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Jual LPG 3KG di Atas HET Langgar UU Perlindungan Konsumen

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
2 Oktober 2021
Jual LPG 3KG di Atas HET Langgar UU Perlindungan Konsumen

Ahli Hukum Pidana, Suparji Ahmad. (ist)

BONESATU.COM, Bone – Harga LPG subsidi 3 Kg di Kabupaten Bone hingga saat ini masih di atas Harga Eceran Tertinggi ( HET ). Masyarakat masih harus merogoh kocek Rp20 ribu hingga Rp25 ribu untuk bisa menukar tabung kosong dengan yang berisi, baik di pangkalan maupun pengecer.

Dari penelusuran media ini, pangkalan yang ada di Kabupaten Bone masih menjual dengan harga kisaran Rp19 ribu hingga Rp23 ribu, di atas HET yang telah ditetapkan Gubernur Sulsel yakni Rp18.500 di pangkalan.

Baca juga : BBM Premium Resmi Dihapus, Pemerintah Tetap Subsidi Pertalite

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana, Suparji Ahmad yang dikonfirmasi menegaskan bahwa hal itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun dan denda 2 Milyar.

” Pelaku usaha/Badan Usaha/Agen tersebut bisa dijerat ketentuan perlindungan konsumen dan juga ketentuan Migas,  karena badan usaha/ agen dalam hal ini sudah melanggar ketetuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, demikian juga pertamina sebagai badan pengawas penyaluran gas bersubsidi tersebut,” ujarnya, via WhatsApp, Sabtu (2/10/2021).

Disebutkan Suparji, pengaduan terkait pelanggaran itu dapat dilakukan kepada YLKI dan juga Call Center Pertamina. Karena tindakan tersebut sudah melanggar ketentuan UU 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a.

Dimana ketentuan tersebut berbunyi” (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan dimaan dalam ketentuan peraturan bahwa konsumen harus menerima barang dengan harga maksimal sesuai ketentuan HET.

Tindakan tersebut kata dia sudah merugikan konsumen dan juga tidak taat terhadap program pemerintah terkait subsidi migas untuk masyarakat.

Adapun sanksi  dalam pasal 62 Ayat  (1)  jo Pasal 23 Ayat (3) Jo Pasal 25 Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Baca juga : Aneh, Sudah Disepakati Tapi Dana Cadangan Pilkada Bone Masih Kontroversial

Selain UU Perlindungan Konsumen, lanjut ia menambahkan, oknum Agen dan Pangkalan yang menjual dengan harga diatas HET, juga melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

” Sedangkan dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, melanggar Pasal 53  huruf c  dengan ancaman sanksi Pidana penjara maksimal selama 3 tahun serta pidana denda sebesar 30 milyar  dan dan juga sanksi administratif , berupa pencabutan izin badan usaha atau agen tersebut,” imbuhnya.

Dimana ketentuan pasal 53 tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang yang Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling  lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.

“Disamping itu, dimana pertamina pun dapat memberlakukan sanksi administratif terhadap badan usaha tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 25 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas,” pungkas Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al – Azhar ini.

Penulis : Ulhy Rahman
Tags: LPG 3 KgPertaminaUU Perlindungan Konsumen
Previous Post

Divonis Bebas, Tahanan Ini Tuntut Ganti Rugi

Next Post

Apes, Oknum Kades Dibui Jelang Pilkades Atas Dugaan Korupsi

Next Post
Apes, Oknum Kades Dibui Jelang Pilkades Atas Dugaan Korupsi

Apes, Oknum Kades Dibui Jelang Pilkades Atas Dugaan Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

30 Januari 2026
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701