Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Jual Diri Lewat MiChat, Seorang Wanita di Bone Diciduk Polisii

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
27 Agustus 2021
Jual Diri Lewat MiChat, Seorang Wanita di Bone Diciduk Polisii

BONESATU.COM, Bone – Sat Resmob Polres Bone berhasil menciduk pelaku prostitusi online di wilayah Kabupaten Bone, yang disebut-sebut marak di tengah Pandemi Covid-19.

Identitas pelaku diketahui berinisial IM (30), ditangkap polisi di sebuah kamar kost Jalan Lappawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Jumat (27/8/2021).

Baca juga : Insentif Nakes Mandek, TPP Bone Tidak Cair

Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan atas dasar laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi prostitusi online menggunakan aplikasi.

“Pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, dan ternyata benar ada pelaku yang berhasil diamankan beserta bukti hasil prostitusi online, ” kata Ipda Rayendra.

Lanjut kata Rayendra, dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatannya dimana sering melakukan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat dengan tarif Rp500 ribu.

Baca juga : Ini Identitas Pelaku Narkoba yang Diamankan Polisi

“Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sudah lama karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lantaran tidak memiliki pekerjaan yang menetap,” tambahnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bone dan sementara masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp300 ribu hasil prostitusi online, dan 1 unit HP (sarana yang digunakan bertransaksi).

Penulis : Herman
Tags: Polres BoneProstitusiPSK
Previous Post

Kesal Berujung Petaka, Seorang Petani di Waetuo Ditangkap Karena Penganiayaan

Next Post

Warkop Plus Esek-esek di Bone Digerebek, PSK dan Mucikari Diamankan

Next Post
Warkop Plus Esek-esek di Bone Digerebek, PSK dan Mucikari Diamankan

Warkop Plus Esek-esek di Bone Digerebek, PSK dan Mucikari Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
Pasien Asal Bone Ini Meninggal Setelah Sembuh dari Covid-19

Pasien Asal Bone Ini Meninggal Setelah Sembuh dari Covid-19

6 Juni 2020
BREAKING NEWS : Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi di Bone Ditangkap

BREAKING NEWS : Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi di Bone Ditangkap

15 September 2021
K3S Ke Bali Tanpa Izin, Fahsar Siap Copot Jabatan Kepsek

K3S Ke Bali Tanpa Izin, Fahsar Siap Copot Jabatan Kepsek

7 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com