BONESATU.COM, Bone – Sat Resmob Polres Bone berhasil menciduk pelaku prostitusi online di wilayah Kabupaten Bone, yang disebut-sebut marak di tengah Pandemi Covid-19.
Identitas pelaku diketahui berinisial IM (30), ditangkap polisi di sebuah kamar kost Jalan Lappawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Jumat (27/8/2021).
Baca juga : Insentif Nakes Mandek, TPP Bone Tidak Cair
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan atas dasar laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi prostitusi online menggunakan aplikasi.
“Pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, dan ternyata benar ada pelaku yang berhasil diamankan beserta bukti hasil prostitusi online, ” kata Ipda Rayendra.
Lanjut kata Rayendra, dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatannya dimana sering melakukan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat dengan tarif Rp500 ribu.
Baca juga : Ini Identitas Pelaku Narkoba yang Diamankan Polisi
“Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sudah lama karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lantaran tidak memiliki pekerjaan yang menetap,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bone dan sementara masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp300 ribu hasil prostitusi online, dan 1 unit HP (sarana yang digunakan bertransaksi).
Penulis : Herman