BONESATU.COM, Bone – Timsus Polsek Tanete Riattang yang dipimpin Aiptu Tahir berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan, Rabu (25/8/ 2021).
Identitas pelaku diketahui berinisial AR (63) seorang petani warga Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Baca juga : Anggota Dewan Soalkan Target PAD 2022 Turun Rp 11 Miliar
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Iptu Nurhayati yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Kata dia, pelaku diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Kasmin (23) yang berprofesi sebagai nelayan.
Dari Informasi yang dihimpun, pelaku dan korban masih satu keluarga. Korban diketahui merupakan suami dari adik ipar pelaku.
“Pelaku telah menganiaya korban dengan cara dipukul berulang kali pada kepala bagian belakang, saat korban sedang makan di rumah mertuanya, ” terang Iptu Nurhayati.
Pelaku melakukan penganiayaan lantaran kesal korban sering datang ke rumah mertuanya.
Baca juga : 256 Warga Binaan Lapas Watampone Dapat Remisi, Terbanyak Kasus Narkoba
Padahal, korban dan istrinya pernah mengalami masalah rumah tangga, namun keduanya belum resmi bercerai.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Tanete Riattang dan sementara masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tutup Iptu Nurhayati.
Penulis : Herman