BONESATU.COM – Di tengah minimnya keuangan daerah akibat berkurangnya plafon Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp103 miliar dari tahun sebelumnya, kini Pemkab Bone dihadapkan pada perintah parsial anggaran sebesar Rp112,9 miliar.
Perintah parsial melalui proses refocusing dan realokasi anggaran ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Angka parsial sebesar Rp112,9 miliar ini diperoleh dari formula PMK yang memaksa Pemkab Bone untuk me-refocusing anggaran dari DAU sebesar 8 persen atau Rp79,6 miliar, pengurangan DAU sebesar Rp32,9 miliar, dan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan sebesar Rp321 juta lebih.
Akibatnya, anggaran program yang tersebar di OPD terkuras. Para OPD terpaksa merelakan sejumlah program yang sudah direncanakan sebelumnya sebagai target kinerja strategis untuk dialihkan ke bidang kesehatan dan Belanja Tak Terduga (BTT), meski anggaran bidang ini sebenarnya sudah terpenuhi sesuai mandatory spending dalam format APBD 2021.
Menanggapi jumlah anggaran parsial yang terbilang fantastis untuk penanganan Covid-19 ini, Bupati Bone, Andi Fahsar M Pandjalangi terkesan tidak bisa memberi penjelasan rinci mengenai peruntukannya.
Fahsar yang baru saja memimpin rapat kerja tentang refocusing dan realokasi tersebut, hanya bisa mengasumsikan kalau sebagian besar anggaran parsial itu kemungkinan akan digunakan untuk pembelian vaksin Covid-19.
“Memang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan vaksin dan penanganan Covid-19, seperti honor tenaga kesehatan, tapi saya juga perkirakan bisa saja nantinya akan digunakan untuk pembelian vaksin,” kata Fahsar dengan nada bingung di depan para wartawan, Rabu (24/2/2021).
Kebingungan orang nomor 1 di Bumi Arung Palakka ini cukup beralasan, karena refocusing dan realokasi anggaran untuk Covid-19 ini bukan hanya berlaku pada anggaran OPD, tapi merembes pada beberapa item anggaran seperti Dana Insentif Daerah (DID) Dana Kelurahan dan Dana Desa dengan porsi yang cukup besar.
Sementara di lain sisi, rincian kebutuhan daerah dalam penanganan Covid-19 justru tidak tergambar dengan jelas pada PMK tersebut.
Laporan: Budiman