BONESATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Snack Video tak terdaftar sebagai lembaga penyelenggara investasi alias ilegal.
Kepala OJK Sulteng, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, Snack Video dibahas oleh Satgas Waspada Investasi dalam rapat Kamis (18/2/2020) lalu.
“Dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang),” kata Fredly dikutip dari Antara, Rabu (24/2/2020).
Modus Snack Video diduga menawarkan pendapatan bagi pengguna dengan hanya menonton dari unggahan pengguna aplikasi, dengan metode mengundang teman.
“Masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property,” imbuh Fredly.
Sebelum Snack Video, OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak berinvestasi pada entitas ilegal, seperti Vtube dan TikTokCash.
Fredly saran agar masyarakat memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
Kemudian, ia juga meminta pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
“Lalu, menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil atau keuntungan atau bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jika tidak wajar, maka kembali pastikan legalitasnya,” pungkasnya.
Editor: Budiman