Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Pandemi Gilas Ekonomi, Bisnis Gadai Makin Moncer

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
24 Februari 2021
Pandemi Gilas Ekonomi, Bisnis Gadai Makin Moncer

Ilustrasi. (INT)

BONESATU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya pertambahan perusahaan gadai baru sepanjang 2020. Rontoknya ekonomi di tengah pandemi Covid-19 membuat layanan jasa keuangan itu kian kuat.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan menuturkan, bahwa pada akhir 2020, terdapat 91 perusahaan gadai resmi. Jumlah itu mencakup 61 perusahaan yang mengantongi izin dan sisanya terdaftar di otoritas.

Sepanjang 2020 terjadi penambahan jumlah perusahaan gadai yang cukup besar, yakni 18 perusahaan baru. Pada akhir 2019, jumlah perusahaan gadai tercatat sebanyak 83 entitas, berkurang dibandingkan 2018 yang jumlahnya sama dengan tahun lalu yakni 91 perusahaan.

Bambang menilai bahwa penambahan jumlah perusahaan itu tak lepas dari besarnya potensi bisnis gadai di Indonesia. Karakteristik bisnis yang cepat, mudah, dan sederhana membuat layanan gadai menjadi salah satu yang paling pertama dicari masyarakat saat membutuhkan dana.

“Jumlah perusahaan gadai yang terus bertambah selama masa pandemi Covid-19 disebabkan kebutuhan layanan jasa gadai sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah, serta usaha mikro, kecil, dan menengah [UMKM] untuk mendapatkan dana pinjaman,” ujar Bambang, Selasa (5/1/2021) dilansir dari laman Bisnis.com.

Selain itu, menurutnya, risiko bisnis gadai relatif dapat dikelola dengan baik karena barang jaminan gadai ada dalam penguasaan perusahaan. Hal tersebut pun membuat investor tertarik untuk mengembangkan perusahaan gadai, bahkan di tengah pandemi Covid-19.

Hingga akhir 2020, OJK mencatat terdapat 72 perusahaan gadai yang mengajukan izin usaha kepada otoritas, baik perusahaan yang sebelumnya berstatus terdaftar atau pun perusahaan baru. Hal tersebut menunjukkan antusiasme investor dalam mengembangkan perusahaan gadai.

Pada penghujung tahun lalu, lima dari enam perusahaan yang baru memperoleh izin usaha merupakan perusahaan yang sebelumnya berstatus terdaftar. Bukan hanya itu, beberapa pelaku usaha lainnnya bahkan tercatat mengajukan permohonan izin dengan lebih dari satu perusahaan.

“Hal ini untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan OJK [POJK] 31/2016 mengenai pembatasan lingkup wilayah operasional bagi perusahaan pergadaian berizin, yaitu lingkup wilayah usaha kabupaten/kota dan lingkup wilayah usaha provinsi,” ujar Bambang.

Berdasarkan Statistik Perusahaan Gadai OJK per November 2020, total aset industri gadai mencapai Rp72,08 triliun atau tumbuh 15,75 persen (year-to-date/ytd) dari posisi Desember 2019 senilai Rp62,07 triliun. Pada November 2020, outstanding loan industri mencapai Rp58 triliun atau naik 15,7 persen (ytd) dari Desember 2019 senilai Rp51,1 triliun.

Editor: Budiman
Tags: Covid-19Perusahaan Gadai
Previous Post

Kapolri Loggarkan UU ITE, Minta Maaf Tersangka Tak Ditahan

Next Post

Fahsar Terkesan Bingung Tanggapi Besarnya Anggaran Refocusing Covid-19

Next Post
Fahsar Terkesan Bingung Tanggapi Besarnya Anggaran Refocusing Covid-19

Fahsar Terkesan Bingung Tanggapi Besarnya Anggaran Refocusing Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
Pasien Asal Bone Ini Meninggal Setelah Sembuh dari Covid-19

Pasien Asal Bone Ini Meninggal Setelah Sembuh dari Covid-19

6 Juni 2020
BREAKING NEWS : Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi di Bone Ditangkap

BREAKING NEWS : Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi di Bone Ditangkap

15 September 2021
K3S Ke Bali Tanpa Izin, Fahsar Siap Copot Jabatan Kepsek

K3S Ke Bali Tanpa Izin, Fahsar Siap Copot Jabatan Kepsek

7 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com