BONESATU.COM – Kapolri Sigit Listyo Prabowo melonggarkan penerapan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini terus menui sorotan.
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif pada 19 Februari lalu.
Dalam surat tersebut, Sigit mengeluarkan pertimbangan atas perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan poin-poin surat edaran tersebut antara lain bahwa dalam penerapan UU ITE Kapolri mengedepankan edukasi dan persuasi.
Di surat edaran itu, kata Argo Yuwono, juga disebutkan yang melakukan laporan adalah korban, tidak diwakilkan.
Terhadap pelanggaran UU ITE, kata Argo, hukum pidana adalah upaya terakhir kecuali untuk perkara yang berpotensi memecah-belah masyarakat, seperti yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), radikalisme, dan separatisme.
“Jika ada perkara, yang pihak korban ingin kasusnya diajukan ke pengadilan, sementara tersangka sudah sudah sadar dan minta maaf, tersangka tidak ditahan,” kata Argo seperti dilansir dari kanal YouTube Div Humas Polri
Editor: Budiman