BONESATU.COM, Bone – Sedikitnya Rp 32,9 Miliar Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Bone terpotong dari jumlah pagu yang telah ditetapkan dalam plafon anggaran tahun 2021.
Artinya, jumlah pagu DAU sebelumnya dalam plafon anggaran sebesar Rp 1,028 Trilliun, kini hanya menyisakan Rp 995 Miliar.
Baca juga : Promo Awal Tahun, Perumahan Bumi Palanga Mas Tawarkan Paket Motor Dan Umrah
Berkurangnya pagu DAU ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19 tahun 2021.
Pengurangan ini secara otomatis akan menuntut Pemkab Bone untuk segera melakukan penyesuaian dengan mengurangi sejumlah anggaran kegiatan yang tersebar di OPD.
“Inilah sementara kita rumuskan penyesuaiannya,” kata Kepala BPKAD Bone H Najamuddin, Kamis (17/2/21).
Baca juga : Belum Dikukuhkan, Pejabat Struktural Bone Kacaukan Legalitas Administrasi
Sebelum terbitnya PMK tersebut, Pemkab Bone telah merefocusing anggaran yang juga bersumber dari DAU sebesar Rp 82 Miliar.
Angka refocusing ini diperoleh sesuai perintah Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan RI dengan formula 8 persen dari plafon DAU. (Budiman)