BONESATU.COM – Revisi Perda RTRW Kabupaten Bone yang mulai diprakarsai sejak tahun 2019 lalu sampai saat ini ternyata belum menampakkan titik terang mengenai waktu penyelesaiannya.
Rancangan naskah akademik yang sudah disusun oleh Dinas PUPR Bone bahkan belum bisa diajukan ke DPRD lantaran masih harus menunggu sejumlah dokumen persyaratan tekhnis.
Ironisnya, Bidang Penataan Ruang dan perangkat Seksi – seksi yang secara organitatif bertanggungjawab menangani proses revisi ini ternyata dibiarkan lowong.
Kondisi ini mengundang reaksi dari anggota DPRD Bone, Saipullah Latif yang menilai lowongnya jabatan tekhnis tersebut sebagai bukti tidak seriusnya Pemkab Bone dalam menyelesaikan revisi Perda yang dimaksud.
” Saya juga heran, inikan membuktikan tidak seriusnya Pemkab dalam melihat hal – hal yang bersifat penting, karena ini soal management pemerintahan “,ungkapnya, Senin (22/2/21).
Apalagi menurutnya, revisi Perda RTRW ini sangat dibutuhkan oleh daerah untuk segera ditetapkan, karena sudah banyak menimbulkan polemik dikalangan masyarakat, terutama dalam soal wilayah pertambangan.
” Bagaimana bisa terkawal prosesnya dengan baik kalau yang mau mengerjakan tidak ada, ini tidak bisa dibiarkan berlarut – larut karena menyangkut kepentingan orang banyak “,ujarnya.
Sementara Kadis PUPR Bone, Askar yang dikonfirmasi mengakui kelemahan tersebut, namun dia berdalih bahwa untuk sementara proses revisi Perda RTRW tersebut ditangani oleh staf yang berada di Bidang itu.
” Kan masih ada staf yang dari dulu memang menangani proses revisi Perda itu “,tuturnya, Senin (22/2/21).
Adapun tahapan revisi Perda RTRW tersebut kata Askar, pihaknya saat ini tengah meminta persetujuan dari beberapa daerah tetangga yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bone.
” Ini salah satu persyaratan tekhnis yang harus dipenuhi. Saat ini yang sudah menandatangani persetujuan Kabupaten Wajo, sementara daerah tetangga lainnya masih menunggu “,sebutnya.
Inipun kata dia belum selesai, karena setelah dokumen tersebut disetujui oleh daerah tetangga, selanjutnya akan dimohonkan kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk direkomendasikan.
” Kita sudah mengambil nomor antrian di situ (Kementerian ATR/BPN, red.), karena banyak juga daerah yang bermohon “,pungkasnya.