Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Belum Dikukuhkan, Pejabat Struktural Bone Kacaukan Legalitas Administrasi

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
12 Februari 2021

Saipullah Latif

BONESATU.COM – Lambatnya pengukuhan pejabat struktural OPD pasca terbitnya revisi Perda Nomor 8 tentang struktur organisasi, menuai sorotan dari Komisi 1 DPRD Bone.

Sorotan ini cukup beralasan mengingat revisi Perda yang ditetapkan sejak bulan Desember tahun lalu tersebut telah merubah Nomenklatur sejumlah OPD.

Akibatnya, secara administratif akan menggugurkan kewenangan sejumlah pejabat yang ada di dalamnya sebelum adanya pengukuhan kembali.

Sementara dilain sisi  roda pemerintahan terus berjalan. Sejumlah dokumen penyelenggaraan pemerintahan menuntut legalitas dari pejabat yang sah secara regulatif.

“Kalau tidak menggugurkan, kenapa ada aturan pengukuhan lagi ? Artinya kekuatan hukum administrasi ada dipengukuhan itu, dan ini tentu akan berimbas pada legaliltas pengelolaan pemerintahan,” ungkap Saipullah Latif, Ketua Komisi 1 DPRD Bone, Kamis (11/2/21).

Terlebih menurut dia pada aspek pengelolaan keuangan daerah yang rentan dengan persoalan prinsipil,  dimana secara spesifik membutuhkan legalitas pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari OPD yang bersangkutan.

“Kalau pejabatnya belum didefinitifkan, bagaimana dia bisa berfungsi sebagai KPA, padahal KPA itu sangat rentan dengan persoalan prinsipil,” tuturnya.

Politikus dari PBB ini sangat menyayangkan sikap Pemkab Bone yang terkesan mengulur – ngulur waktu, baik proses pengukuhan maupun mutasi promosi, karena menurut dia hal ini sangat merugikan masyarakat.

“Pemerintah itukan pelayan masyarakat, bagaimana bisa memberi pelayanan maksimal kalau persoalan begini saja dibiarkan berlarut dan ini tentu sangat berpengaruh terhadap kesehatan kinerja ASN,” pungkasnya.

Kabag Hukum, Setda Bone, Anwar yang dikonfirmasi menilai hal tersebut secara regulatif tidak masalah, karena menurutnya sudah tertuang dalam pasal peralihan pada Perda Nomor 8 yang dimaksud.

“Pasal peralatan peralihannya mengatakan, sebelum dikukuhkan, masih tetap menggunakan Nomenklatur lama, jadi tidak masalah karena ada dalam ketentuan Perda itu,” jelasnya, Kamis (11/2/21).

Namun ketika ditanya soal potensi akan mengacaukan administrasi, Anwar berkelit dengan mengatakan kalau soal tersebut adalah tekhnis yang bukan kewenangannya untuk menjelaskan.

” Kalau soal itu tekhnis, itu bukan rana saya, saya hanya menjelaskan soal aspek hukumnya,” sebutnya

Laporan : Budiman
Tags: Pemerintahan
Previous Post

Belum Dikukuhkan, Pejabat Struktural Bone Kacaukan Legalitas Administrasi

Next Post

Aklamasi, AWT Kembali Pimpin PAN Bone

Next Post
Aklamasi, AWT Kembali Pimpin PAN Bone

Aklamasi, AWT Kembali Pimpin PAN Bone

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Pasien Asal Bone Ini Meninggal Setelah Sembuh dari Covid-19

Pasien Asal Bone Ini Meninggal Setelah Sembuh dari Covid-19

6 Juni 2020

Gegara Pesta Dangdut, Sejumlah Bos Ikan di Tippulue Diperiksa Polisi

30 September 2020
Mutasi Pejabat Bone Dinilai Kebablasan

Mutasi Pejabat Bone Dinilai Kebablasan

28 Januari 2021
Penanganan Klaster Jalan Langsat Diduga Menyimpang dari Protokoler Covid-19

Penanganan Klaster Jalan Langsat Diduga Menyimpang dari Protokoler Covid-19

15 Mei 2020
Sorotan Terkait Pembelian 5 Unit Mobil Dinkes Bone, Dinilai Tidak Berdasar

Sorotan Terkait Pembelian 5 Unit Mobil Dinkes Bone, Dinilai Tidak Berdasar

10 Juni 2020
Miris! Dikebumikan Secara Protokol Covid-19, Hasil Swab Supriadi Negatif

Miris! Dikebumikan Secara Protokol Covid-19, Hasil Swab Supriadi Negatif

10 Mei 2020
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com