BONESATU.COM – Kasus dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Jaling, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone yang kini ditangani Kejari Bone bakal ditingkatkan ke penyidikan.
“Akan ditingkatkan kepenyidikan. Soal tersangkanya, kita masih sidik,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia melalui telepon seluler, Rabu (16/2/21).
Kata dia, hasil pemeriksaan pada obyek pekerjaan dari proyek senilai Rp 11,9 Miliar tersebut secara kasat mata sangat amburadul.
“Saya sendiri marah melihatnya, sangat disayangkan, rugi – rugi bantuan untuk daerah kalau begitu hasilnya,” tuturnya.
Salah satu penyebab buruknya hasil pekerjaan lanjutnya, karena PT Aiyangga Nusantara selaku pihak rekanan justru mempercayakan pihak lain pengerjaan proyek.
“Dia (rekanan, red.) Sub – subkan juga, tentu yang sub – sub itu juga mau untung, jadi otomatis uangnya terbagi lagi,” sebutnya.
Terpisah, Ketua LSM Latenritatta, Mukhawas Rasyid selaku pihak pelapor mengakui, keganjalan dalam pembagian sub pelaksanaan yang dilakukan secara sepihak oleh rekanan tersebut sangat fatal, karena pihak pelaksana sub hanya diberi dukungan dana yang jauh lebih kecil dari nilai anggaran proyek.
“Bayangkan, 2 orang pelaksana sub itu hanya diberi uang masing – masing Rp 2 Miliar, sementara anggaran proyek sebesar Rp 11,9 Miliar, jadi bagaimana hasil pekerjaan bisa bermutu,” bebernya, Rabu (17/2/21).
Sekedar diketahui, proyek Rehabilitasi DI Jaling dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu dan dinyatakan rampung pada bulan April tahun 2020.
Proyek dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Penataan Ruang, Pemprov Sulsel memiliki pagu anggaran sebesar Rp 16,9 Miliar, namun dalam proses lelang dimenangkan oleh PT Aiyangga Nusantara dengan kesepakatan harga sebesar Rp 11,9.Miliar. (Budiman)
Laporan : Budiman