BONESATU.COM – Kebijakan Pemkab Bone yang melarang proses administrasi kegiatan berjalan sebelum ada rekomendasi kepastian ketersediaan anggaran dari TAPD, justru berdampak pada lambatnya kinerja APBD, terutama dana yang memiliki peruntukan khusus atau Spesifik Grant.
Sebut saja DAU Earmarking yang sampai memasuki triwulan II tahun anggaran belum juga menunjukkan progres yang jelas.
Hal ini terjadi lantaran seluruh kegiatannya yang tersebar di OPD tidak mendapatkan rekomendasi ketersediaan anggaran.
Seperti diungkap Kadisdik Bone, Andi Fajaruddin bahwa, sampai saat ini pihaknya tidak bisa menjalankan proses administrasi DAU Earmarking karena selama ini pihak TAPD belum memberi rekomendasi ketersediaan anggaran.
” Inilah masalahnya, saya sampaikan dalam rapat, jika proses tidak berjalan, maka itu bisa menghambat penyaluran pada tahap berikutnya “,tuturnya, Selasa (14/5/24).
Mantan Kepala BKAD Bone ini lalu menjelaskan, baik DAU Earmarking maupun Dana Spesifik Grand lainnya tidak perlu menunggu realisasi tahap I untuk memberi rekomendasi kepastian anggaran, karena plafon dan jadwal penyalurannya sudah diatur oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah hanya diberi kewenangan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
” Kan ada PMK yang memberi kepastian ketersediaan anggarannya, kalaupun ada perubahan, itupun ditandai dengan adanya revisi dari PMK itu “,jelasnya.
Justru menurutnya, kalau harus menunggu realisasi tahap I untuk memberi rekomendasi, maka bisa menghambat realisasi tahap II dan seterusnya karena pada tahap itu sudah ada persyaratan progres kegiatan yang harus dipenuhi.
” Tahap I itukan biasanya hanya uang muka, tapi pencairan tahap berikutnya menuntut progres, baik progres fisik maupun progres serapan anggaran tahap I, nah kalau kegiatannya lambat, bisa-bisa progres yang dipersyaratkan tidak terpenuhi “,ucapnya.
Hal senada juga diungkap Anggota DPRD Bone, Andi Muh. Salam yang justru menilai kebijakan itu sangat berpotensi menghambat pencapaian target kinerja OPD yang sudah diperjanjikan sebelumnya.
” Setiap OPD memiliki target dalam perjanjian kinerja yang harus dipenuhi, dan sebagian besar target kinerja itu sumber dananya dari spesifik Grant, sisanya gaji dan biaya operasional, jadi kalau ini dihambat dengan aturan yang tidak jelas, maka otomatis menghambat kinerja APBD “,terangnya, Kamis (16/5/24)
Hal ini menurutnya akan berdampak luas, karena belanja – belanja untuk kepentingan publik malah terhambat, sehingga secara otomatis merugikan masyarakat.
” Masih untung kalau hanya terlambat, tapi kalau sampai dananya hangus karena persyaratannya tidak terpenuhi, yang rugikan masyarakat luas “,pungkasnya.
Laporan : Budiman