BONESATU.COM – Tidak kapok dengan pengalaman tahun 2023 lalu, Pemkab Bone rupanya masih terus saja mempercayai harapan palsu dari target PAD pada beberapa item pendapatan yang diketahui sebagai pemicu defisit keuangan berkepanjangan.
Betapa tidak, penggelembungan target PAD yang tidak rasional kembali bercokol dalam format APBD 2024, padahal realisasinya sangat jauh dari target tahun 2023 lalu.
Celakanya, kondisi ini bukannya diantisipasi dengan merasionalkan proyeksi berdasarkan realisasi tahun sebelumnya, tapi justru lebih diperparah dengan penentuan target yang semakin menggelembung.
Sebut saja target pendapatan pada item, Hasil Penjualan Bangunan Pasar Palakka. Target ini bersumber dari pembayaran angsuran dari puluhan ruko oleh user, dimana pada tahun lalu ditargetkan sebesar Rp.6,8 Milyar ternyata realisasinya hanya Rp. 200 juta lebih.
Tahun ini target Rp.6,8 Milyar tersebut justru ditambah menjadi Rp.20,1 Milyar dan realisasi sampai triwulan II pada posisi 30 April hanya sebesar Rp.60 Juta atau 0,3 Persen.
” Saya sudah sampaikan di DPRD saat rapat evaluasi kemarin, sedangkan Rp.6,8 Milyar mustahil bisa dicapai, eh malah ditambah Rp.20 Milyar “,Ungkap Hamzah Sunusi, Kadis Perdagangan Bone, Rabu (22/5/24).
Diapun meminta ke DPRD agar target tersebut dirasionalkan dalam Perubahan APBD 2024, karena berdasarkan potensi yang bisa diterima hanya berkisar Rp.200 Juta setiap tahun.
” Saya bilang ke DPRD, yang bisa diterima di situ hanya Rp.200 juta, jadi targetnya seharusnya hanya begitu. Susah karena kalau datang ditagih, katanya nantipi – nantipi “,sebutnya.
Target PAD lainnya yang tidak rasional diantaranya, item pendapatan pada Penerimaan Komisi dan Bentuk Lainnya dikelola oleh BKAD Bone dimana ditarget sebesar Rp.3 Milyar dan realisasinya sampai saat ini hanya sebesar Rp.144 Juta atau 4,8 Persen.
Sumber pendapatan dari item PAD ini awalnya diharapkan dari Dana Desa dalam rangka integrasi kepesertaan BPJS untuk program Universal Healt Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan paripurna, namun dalam perjalanannya ternyata tidak tercantum dalam Juknis penggunaan Dana Desa.
Begitu juga pada target PAD untuk Item Retribusi Item Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikelola DBMCKTR. Untuk item PAD ini ditarget sebesar Rp.4,8 Milyar dan realisasi saat ini hanya sebesar Rp.677 Juta atau 14 persen.
Laporan : Budiman