BONESATU.COM.BONE, — Sat Res Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap dan meringkus 5 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone, Jumat 26/2/2022.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dia menjelaskan bahwa 5 pelaku yang diamankan berinisial WM (24), MF (17), RM (22), AM (18) dan AN (39).
“Kelima pelaku ini kita amankan di Desa Bulu Allapporenge, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, ” Kata AKBP Ardyansyah
Baca Juga : Viral… ! Pernikahan Kakek dan Nenek di Bone
Lanjut kata dia, awalnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang berinisial WM dan MF, dari tangan mereka berhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu berukuran kecil.
Saat pelaku diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari laki-laki berinisial MF yang dibeli dengan harga Rp. 200 ribu, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RM dan AM.
“Dari tangan kedua pelaku ini juga ditemukan barang bukti berupa 2 saset narkotika ukuran kecil dan 1 set alat hisap, ” Tambahnya
Baca Juga : Ruas Jalan Jalur 2 DPRD Bone Tidak Dibeton, Ini Alasan DBMCTR Bone
Lanjut setelah itu, dari pengakuan RM bahwa sabu dalam penguasanya itu diperoleh dari AN, sehingga dilanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan AN serta barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan semuanya berupa 3 saset sabu, 1 unit alat hisap, 1 buah handphone, dan uang tunai Rp. 200 ribu, semuanya sudah kami amankan di Polres., ” Tutupnya.
Para pelaku yang berhasil diamankan akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 tentang Junto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Penulis : Herman