BONESATU.COM, Bone – Aksi politik uang atau money politic kembali ditemukan di Desa Wollangi Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Selasa (16/11/2021). Dimana seorang oknum tim sukses calon kepala desa (Cakades) membagi-bagikan uang kepada masyarakat.
Informasi yang berhasil dihimpun, oknum Timses yang membagi-bagikan amplop berisi uang Rp200 ribu tersebut diketahui merupakan Timses dari salah satu calon di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo.
Baca juga : Memprihatinkan, DAK Jalan 2022 Bone Urutan 15 di Sulsel
Lembaga Bantuan Hukum Institut Hukum Indonesia (LBH-IHI) yang mendapatkan surat kuasa dari warga pun langsung melaporkan aksi tersebut ke Polres Bone, Rabu (17/11/2021).
Andi Ilham yang merupakan tim dari LBH saat ditemui mengatakan bahwa selain dirinya melapor ke Polres Bone untuk diproses, pihaknya juga akan melaporkannya ke Bupati Bone.
“Aksi money politics adalah merupakan tindak pidana yang diatur pada pasal 149 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp.4.500,” kata Andi Ilham.
Andi Ilham menambahkan, oknum Timses tersebut yang diketahui berinisial SU memberikan uang senilai uang Rp200 ribu kepada warga berinisial SD untuk memilih salah satu Cakades, dan itu semua masih ada buktinya.
Baca juga : Dituding Tidak Netral, Panitia Pilkades Lompu Angkat Bicara
“Sekarang ini kita uji di kepolisian apakah kepolisian betul-betul bisa memproses kasus ini, karena yang selalu kita sosialisasikan di bawah itu adalah money politic itu dilarang dan melanggar, makanya kita uji, karena Pilkades itu berbeda dengan pemilihan umum, Pilkades itu tidak memiliki tidak ada Perda atu Bawaslu, makanya kita uji pidananya,” tambahnya.
Sejauh ini dari informasi yang berhasil dihimpun ada beberapa daerah yang diduga terjadi money Politic di antaranya Desa Wollangi Kecamatan Barebbo, Desa Data Kecamatan Mare, dan Desa Lagori Kecamatan Tellu Limpoe.
Penulis : Herman