BONESATU.COM, Bone – Calon Kepala Desa Tondong Ardi yang saat ini menyandang status tersangka dan sementara dalam masa penahanan, kembali terpilih menjadi Kepala Desa Tondong pada Pilkades serentak tahap pertama yang berlangsung pada Kamis 18 November 2021.
Informasi yang berhasil dihimpun, Ardi dengan nomor urut 3 berhasil memperoleh suara sebanyak 245 suara, mengalahkan 3 calon lainnya yakni calon nomor urut 1, 2 dan 4.
Baca juga : Viral! Cinta Kandas, Video Call Seks Siswi di Bone Tersebar
Ironisnya, permasalahan hukum yang dihadapi Ardi sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun 2017 dan tahun 2018 , hingga kini masih berproses di Kejaksaan Negeri Watampone.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Alamsyah, yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, meskipun yang bersangkutan terpilih kembali menjadi kepala desa, namun proses hukumnya tetap berlanjut.
“Iye dinda, dia terpilih kembali bukan alasan untuk menghentikan kasusnya,” kata Andi Alamsyah, Kamis (18/11/2021).
Lanjut kata dia, saat ini proses hukum yang menjerat Ardi dan Sekdesnya beserta Kaur Keuangannya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Makassar.
“Insya Allah, Kamis depan sidang perdananya, dengan agenda pembacaan dakwaan,” tambahnya.
Sementara, Sekda Bone Andi Islamuddin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Ardi tetap akan dilantik dan menjabat Kepala Desa Tondong, sampai ada keputusan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan ia bersalah.
“Tapi pelantikannya tidak bersama dengan yang lain, ia dibelakangan,” kata Islamuddin, via telepon, Kamis (18/11) malam.
Berita terkait : Korupsi Dana Desa, Kades Tondong Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sekedar diketahui Ardi kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2021 lalu.
Sejak saat itu, dia bersama Kaur Keuangannya juga langsung menggunakan rompi tahanan kejaksaan. Sementara, Sekdesnya baru ditahan beberapa hari setelahnya.
Penulis : Herman